Ustadz, ana mau tanya tentang status masyarakat kafir di Indonesia. Apakah mereka termasuk ke dalam gololongan kafir dzimmi? Sementara Islam datang ke Indonesia melauli para pedagang Timteng dengan cara damai, tanpa ada paksaan dan peperangan dan masyarakat Indonesia pada waktu itu menerima dengan senang hati ajaran yang mereka (pedagang Timteng) bawa.
Sementara konsep kafir dzimmi dalam Islam adalah masyarakat yang wilayahnya telah dtaklukan oleh para mujahidin yg mereka (kafir) diberi 2 plihan, menjadi seorang muslim / tetap pada agama mereka tapi menuruti segala peraturan yg dibuat oleh pemerintahan Islam, mereka jg harus membayar Jizyah (pajak) sebagai jaminan keamanan mereka. Karena mereka di lindungi oleh pemerintahan Islam.
Yagn terjadi d Indonesia hampir sama persis yg t’jadi di MADINAH pd wktu kedatangan Rasulullah SAW, masyarakat nasrani yg ada di Madinah telah lebih dulu menempati kota madinah, dibanding dengan Rasulullah SAW & para muhajirin. Mereka (nasrani madinah) terikat p’jnjian damai dg umat Islam, mereka dsebut Al Mu’ahidun. Status mereka disamakan dg umat muslim yg lainnya.
Wassalamua’alaikum wr. wb.
Waalaikumussalam Wr Wb
Orang-orang kafir terdiri dari 4 macam :
1. Kafir Harbi yaitu mereka yang memerangi kaum muslimin
فَإِذا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّى إِذَا أَثْخَنتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاء حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ذَلِكَ وَلَوْ يَشَاء اللَّهُ لَانتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَكِن لِّيَبْلُوَ بَعْضَكُم بِبَعْضٍ وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَن يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ
Artinya : “Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) Maka pancunglah batang leher mereka. sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka Maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.” (QS. Muhammad : 4)
2. Kafir Dzimmi yaitu mereka yang memberikan jizyah kepada pemimpin kaum muslimin
قَاتِلُواْ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Artinya : “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk.” (QS. At Taubah : 29)
3. Mu’ahid yaitu mereka yang terikat perjanjian untuk jangka waktu tertentu.
وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِن قَوْمٍ خِيَانَةً فَانبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاء إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ الخَائِنِينَ
Artinya : “Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, Maka kembalikanlah Perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (QS. Al Anfal : 58)
Sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang membunuh seorang muahid maka tidak akan mencium bau surga…” (HR. Bukhori)
4. Musta’min yaitu mereka yang diberikan perlindungan keamanan oleh seorang muslim
وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَّ يَعْلَمُونَ
Artinya : “Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At Taubah : 6)
Didalam kitab “al Mausu’ah al Fiqhiyah” disebutkan bahwa ahli dzimmah atau dzimmiyyun menurut istilah para fuqaha dinisbahkan kepada dzimmah yang berarti perjanjian dari imam atau orang-orang yang mewakilinya untuk mendapatkan keamanan baik diri maupun hartanya dengan keharusan baginya beriltizam (komitmen) didalam membayarkan jizyah dan menerapkan hukum-hukum islam.
Seorang non muslim bisa disebut dengan kafir dzimmiy dikarenakan empat perkara :
1. Akad Dzimmah, yaitu dimana orang-orang kafir diperbolehkan menampakkan kekafiran dengan syarat memberikan jizyah dan berkomitmen dengan hukum-hukum islam didalam urusan duniawiyah.
Tujuan dari ini adalah tidak memerangi orang-orang dzimmiy ini dikarenakan adanya kemungkinan mereka masuk islam melalui cara interaksinya dengan kaum muslimin dan setelah merasakan berbagai kebaikan islam. Jumhur fuqaha mensyaratkan bahwa akad ini berlangsung selamanya.
2. Karena adanya berbagai bukti.
a. Menetap di daarul islam. Karena pada dasarnya seorang non muslim yang bukan ahli dzimmah tidak diperbolehkan menetap selamanya di daarul islam akan tetapi mereka diperbolehkan menetap di daarul islam untuk waktu yang terbatas, sehingga mereka ini dinamakan Musta’min.
Jumhur fuqaha dari kalangan Hanafi. Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa seorang musta’min tidaklah diperbolehkan menetap di daarul islam kurang dari satu tahun. Jika orang itu ingin menetap di sana selama setahun penuh atau lebih maka dirinya harus memberikan jizyah sehingga dia menjadi seorang dzimmiy. Dan lamanya seorang non muslim tinggal di daarul islam menjadi bukti bahwa dirinya ridho untuk menetap selamanya dan menerima berbagai persyaratn ahli dzimmah.
b. Pernikahan seorang wanita dari kafir harbi dengan seorang lelaki muslim atau seorang dzimmiy dikarenakan seorang istri mengikuti suaminya.
c. Apabila seorang musta’min membeli tanah yang terkena atasnya pajak di daarul islam lalu orang itu menanaminya kemudian ditetapkan atasnya pajak maka orang itu praktis menjadi seorang dzimmiy.
3. Dikarenakan dirinya terbawa (sub ordinat), seperti : seorang anak kecil menjadi ahli dzimmah karena terbawa orang tuanya yang ahli dzimmah atau seorang anak yang ditemukan di suatu perkampungan atau daerah gereja ahli dzimmah maka anak itu dianggap sebagai seorang dzimmiy.
4. Dikarenakan pembebasan suatu negeri. Jenis ini terealisasi apabila kaum muslimin membebaskan negeri-negeri non muslim kemudian Imam membiarkan para penduduknya bebas dengan dzimmah (perjanjian) dan membayarkan jizyah sebagaimana dilakukan Umar bin Khottob terhadap para penduduk Iraq.(disarikan dari al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 2488 – 2495)
Dari penjelasan diatas jelaslah bahwa orang-orang kafir di Indonesia tidak dikategorikan sebagai ahlu dzimmah atau muahid karena pembagian macam-macam orang kafir diatas terjadi didalam suatu tempat yang dinamakan daarul islam yaitu suatu negeri yang didalamnya diterapkan hukum-hukum islam, diperintah oleh pemerintahan islam dan memberikan perlindungan dan kekuatan bagi kaum muslimin yang sifat-sifat ini tidak ada di negeri Indonesia.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…