Assalamu’alaikum wrwb.
Mohon diberikan penjelasan tentang masalah warits keluarga kami, yaitu sbb:
Seorang nenek dengan 3 putra dan 1 putri, telah meninggal tahun 1981.
Pada tahun sebelumnya (1979), putra I meninggal dunia terlebih dahulu dengan meninggalkan seorang isteri beserta 6 orang anak (2 putra dan 4 putri)
Kemudian Putra II (1 isteri, 4 putra dan 4 putri) dan Putrinya/III (2 putri) juga telah meninggal setelah nenek ini beberapa tahun kemudian, sedangkan yang masih hidup sekarang ini putra IV/bungsu (1 isteri, 2 putra dan 1 putri).
Nenek ini meninggalkan harta berupa tanah (luas : +/- 1900 m2) yang diatasnya berdiri sebuah rumah nenek dengan perkiraan harga secara keseluruhannya +/- Rp. 700 juta.
Rumah tsb ditempati oleh putra bungsunya sampai sekarang ini. Memang dalam perawatan rumah ini, banyak biaya yang telah dikeluarkan oleh putra bungsunya tsb (perkiraan biaya yang dikeluarkan sekitar Rp. 100 juta)
Pertanyaannya :
1. Bagaimana kedudukan Alm. Putra I dan anak-anaknya (cucu) dalam pembagian warits berdasarkan hokum islam dan hokum Negara ?
2. Apakah hijab dan mahjub itu ? Berlakukah hal ini terhadap keturunan alm. Putra I dari nenek ini ? Mohon diberikan dalilnya !
3. Bagaimana dengan biaya pemeliharaan rumah dan pekarangan yang dilakukan oleh putra IV (Si bungsu), perkiraan biaya yang dikeluarkan sekitar Rp. 100 juta ? Bolehkah putra bungsu ini memiliki rumah ini tanpa melalui proses warisan ?
4. Mohon kami dibantu dalam penghitungan pembagian waritsan dari harta nenek kami ini (Rp. 700.000.000,-) ..!
———————————
Ringkasan masalah :
Almh. nenek tersebut adalah nenek kami sendiri.
Harta yang ditinggalkan rumah dan pekarangan (+/- Rp. 700.000.000,-)
– Th 1979 : Putra I wafat (meninggalkan 1 isteri, 2 putra dan 4 putri)
– Th 1981 : Nenek kami wafat
– Th 1987 : Putri III wafat (meninggalkan 2 putri)
– Th 1995 : Putra II wafat (meninggalkan 1 isteri, 4 putra dan 4 putri)
– ………. : Putra IV (masih ada dan menempati rumah serta pekarangan nenek kami)
Wassalamu’alaikum wr. Wb,
Terima kasih,
Dick Jr
Beijing China
[email protected]
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Dick yang dimuliakan Allah swt
Anak Meninggal Sebelum Ibu
Untuk putra I dari nenek anda tidak berhak atas warisan yang ditinggalkan nenek anda dikarenakan ia meninggal terlebih dahulu (1979) daripada nenek anda (1981). Hal itu dikarenakan syarat dari ahli waris (orang yang berhak menerima warisan si mayat) adalah :
a. Tidak ada hal-hal yang menghalangi; seperti : kekufuran, pembunuhan, perbudakan, perzinahan, lian dan tidak menangis (menunjukkan tanda-tanda kehidupan) saat dilahirkan.
b. Kematian orang yang mewariskan, sebagaimana firman Allah swt :
إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ
Artinya : “Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya.” (QS. An Nisaa : 176)
c. Ahli waris itu hidup ketika orang yang mewariskan meninggal dunia karena kepermilikan mensyaratkan orang itu harus hidup. Syeikh Ibnu al Utsaimin mengatakan bahwa Allah swt menyebutkan dalam ayat waris hak-hak ahli waris dengan menggunakan huruf laam yang menunjukkan hak milik dan hak milik tidak mungkin ada kecuali untuk orang yang masih hidup. (Panduan Praktis Hukum Waris hal 28)
Hajb dan Mahjub
Al Hajb menurut bahasa artinya penghalang, sedangkan menurut istilah adalah penghalang yang menghalangi ahli waris untuk mendapatkan seluruh atau sebagian harta warisan. Al Mahjub adalah ahli waris yang terhalangi oleh ahli waris lainnya sehingga bagiannya menjadi lebih sedikit atau tidak mendapat bagian sama sekali. Demikian yang terjadi pada anak-anak dari putra I nenek anda yang dalam hal ini mereka berarti cucu-cucu dari nenek anda, mereka terhalangi dari mendapatkan bagian waris dikarenakan adanya putra-putri langsung dari nenek anda yang masih hidup setelah nenek anda meninggal.
Biaya Perawatan Rumah
Sebagaimana kita ketahui bahwa harta waris adalah harta yang dimiliki orang yang meninggalkan warisan kepada para ahli warisnya setelah dikurangi biaya penyelenggaraan jenazah, wasiat dan utang.
Dalam permasalahan biaya perawatan rumah yang telah dikeluarkan putra bungsu selama ini maka apabila putra bungsu itu meniatkan bahwa semua biaya yang dikeluarkannya itu adalah sedekah bagi si mayit maka biaya yang dikeluarkan selama ini dimasukkan kedalam harta peninggalan si mayit. Apabila dia meniatkan bahwa biaya yang dikeluarkan selama ini adalah utang si mayit terhadapnya dengan disertai bukti atau pernyataan dari ahli waris lainnya maka utang ini harus dibayarkan dahulu dari harta peninggalan si mayit baru kemudian sisanya dibagikan kepada semua ahli waris. Akan tetapi apabila tidak tampak keduanya, baik disedekahkan atau dianggap utang si mayit maka dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat setempat.
Adapun alasan bahwa putra bungsu telah mengeluarkan biaya perawatan yang sedemikian besar sehingga rumah tersebut praktis menjadi miliknya tanpa melalui perhitungan sesuai hukum waris dalam islam maka hal itu tidaklah dibenarkan. Rumah dan semua milik nenek anda yang ada didalamnya adalah menjadi harta warisannya yang harus dibagikan kepada para ahli warisnya kecuali harta atau barang-barang putra bungsu yang ada didalamnya.
Perhitungan Warisannya
Sebagaimana penjelasan diatas bahwa putra I dari nenek anda tidaklah mendapat bagian dikarenakan dia telah meninggal lebih dahulu sebelum meninggalnya nenek anda.
Dengan demikian ahli waris yang ada pada saat nenek anda meninggal adalah 2 putra dan 1 putri. Kemudian harta warisan belum dibagikan hingga wafatnya dua ahli warisnya, yaitu putra II dan putri III sehingga bagian kedua orang itu menjadi milik para ahli warisnya.
Pada saat nenek anda meninggal yang menjadi ahli waris adalah ; putra II, putri III dan putra IV. Setiap anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lebih besar dari setiap anak perempuan dan didapat asal masalah mayit I adalah 5, sehingga bagian setiap anak lakinya adalah 2/5 sedangkan anak perempuannya adalah 1/5.
Kemudian Putra II meninggal dengan ahli waris 1 orang isteri, 4 anak laki-laki dan 4 anak perempuan. Isteri adalah 1/8, sisanya 7/8 dibagikan kepada semua anaknya dengan perbandingan setiap anak laki-laki mendapat bagian dua kali lebih besar daripada anak perempuan. Asal permasalahan mayit II adalah (8 X 12 = 96) kemudian kita kalikan Asal masalah I dengan asal masalah II (96 X 5 = 480) dengan demikian bagian isterinya adalah 24/480, setiap anak laki-laki dari putra II adalah 28/480 dan setiap anak perempuannya adalah 14/480 sedangkan bagian saudara laki-lakinya (Putra IV) menjadi 192/480 dan saudara perempuannya (Putri III) menjadi 96/480.
Kemudian putri III meninggal dunia dan meninggalkan dua orang putri. Dengan damikian dari permasalahan ini didapat bagian 2 orang putri adalah 2/3 sedangkan sisanya (1/3) diberikan kepada saudara laki-lakinya (putra IV) sehingga didapat bagian setiap anak perempuan adalah 1/3 begitu pula bagian saudara laki-lakinya (putra IV) adalah 1/3.
Dengan demikian asal masalah keseluruhannya adalah 480.
Perhitungan terakhir bagian masing-masing dari harta peninggalan nenek anda adalah :
Putra IV mendapatkan bagian 224/480
Isteri putra II mendapatkan bagian 24/480
Setiap anak laki dari putra II mendapatkan bagian 28/480
Setiap anak perempuan dari putra II mendapatkan 14/480
Setiap putri dari putri III mendapatkan 32/480
Demikianlah perhitungan akhir dari data-data yang anda utarakan didalam pertanyaan dan saya menganjurkan agar anda juga menanyakannya kepada Kantor Pengadilan Agama.
Wallahu A’lam