Assalamu’alaikum Ustad, Langsung saja ke pokok persoalannya. Saya ibu muda yang baru melahirkan anak pertama kurang lebih 4 bulan yang lalu. Saya berencana ingin melakukan pengaturan jarak kelahiran untuk anak ke-2 nanti dengan melakukan KB karena saya ingin memberikan asi penuh kepada anak saya insya Alloh sampai 2 tahun. yang ingin saya tanyakan apakah pengaturan jarak kelahiran anak (KB) itu diperbolehkan secara Syar’i?. Yang kedua apakah sistem KB dengan IUD itu diperbolehkan? soalnya dari beberapa referensi yang saya baca, ada banyak pendapat yang berbeda-beda. Demikian Ustad mohon penjelasannya, Jazakalloh..
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Nisa yang dirahmati Allah swt
Memang cara yang dikenal islam pada masa Rasulullah saw untuk mencegah dan menjarangkan kelahiran adalah dengan cara azal atau menumpahkan sperma di luar rahim ketika terasa akan keluar, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Jabir,”Kami dahulu melakukan azal pada masa Rasulullah saw sedangkan Al Qur’an masih turun.” (HR. Bukhrori)
Didalam riwayat Muslim bahwa Jabir mengatakan,”Kami dahulu melakukan azal pada masa Rasulullah saw lalu hal itu sampai kepada Rasulullah saw dan beliau saw tidak melarangnya.”
Islam membolehkan pengaturan secara temporer (tidak permanen) dalam kelahiran dengan maksud menjarangkan kehamilan atau menghentikannya untuk beberapa waktu tertentu, seperti dengan spiral, apabila kebutuhan yang dibenarkan syari’ah menuntut hal demikian sesuai dengan kesanggupan suami isteri melalui musyawarah dan keredhoan diantara keduanya dengan syarat tidak membawa kepada kemudharatan serta dengan cara yang disyariatkan dan tidak membahayakan bagi kehamilannya nanti.”
Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa diantara alasan-alasan yang dibolehkan adalah :
1. Karena takut akan keselamatan hidup si ibu apabila mengandung atau melahirkan lagi setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaan oleh dokter yang dapat dipercaya, firman Allah swt :
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya : “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqoroh : 195)
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya :. “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisaa : 29)
2. Karena khawatir terjatuh ke dalam kesulitan duniawi yang kadang-kadang bisa membawa kepada kesulitan dalam agamanya, sehingga dia mau menerima yang haram atau melakukan yang dilarang
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya : “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqoroh : 185
مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ
Artinya : “Allah tidak hendak menyulitkan kamu” (QS. Al Maidah : 6)
3. Khawatir terhadap kesehatan dan pendidikan anak-anaknya.
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Usamah bin Zaid bahwasanya seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw seraya berkata,”Wahai Rasulullah, saya melakukan azal terhadap isteri saya.’ Maka Rasulullah saw bertanya kepadanya,’Mengapa kamu lakukan hal itu?’ dia menjawab,’Saya kasihan kepada anaknya—atau ia berkata,’Anak-anak.’ Kemudian Rasulullah saw bersabda,’Seandainya hal (menyetubuhi isteri yang hamil) itu berbahaya (terhadap kesehatan anak), nisacaya akan membahayakan bangsa Persia dan Romawi.” (HR. Muslim)
Seolah-olah Nabi saw mengetahui bahwa kondisi individual itu tidak membahayakan bangsa secara keseluruhan, dengan dasar bahwa tindakan semacam itu tidak membahayakan bangsa Persia dan Romawi, padahal pada waktu itu merupakan bangsa terkuat di dunia.
4. Khawatir terhadap isteri yang menyusui apabila dia hamil lagi dan melahirkan anak yang baru. (Halal dan Haram hal 224 – 226)
Jadi apabila pengenaan KB IUD (spiral) yang bersifat temporer itu telah disepakati oleh ibu dan suami dan juga tidak membahayakan bagi kesehatan ibu serta dengan adanya alasan yang dibenarkan syariat seperti diatas maka hal itu diperbolehkan.
Wallahu A’lam