Assalamu’alaikum wr.wb
Ust. saya ingin bertanya, kafarat apa jika seseorang melakukan hubungan suami istri dibulan ramadhan, apakah suami saja yang terkena atau istri juga harus kena kafarat. Mohon penjelasannya secara lengkap.
Terima kasih
Wasalamu’alaikum wr.wb
Waalaikumussalam Wr Wb
Para ahli ilmu telah bersepakat bahwa diwajibkan kafarat atas orang yang menjima’ (menyetubuhi) istrinya pada siang hari ramadhan. Namun mereka berbeda pendapat terhadap istri yang rela dan menghendakinya, apakah wajib atasnya (istrinya) kafarat atau tidak ?
Jumhur ulama berpendapat diwajibkan kafarat atas istrinya, ini juga pendapat Abu Hanifah, Malik dan Ahmad. Sedangkan salah satu dari dua pendapat Syafi’i adalah tidak wajib kafarat atasnya.
Yang paling tepat—pengetahuan tentang ini ada pada Allah swt—bahwa tidak wajib kafarat atasnya (istri) akan tetapi diwajibkan atasnya qadha saja karena puasanya telah batal dengan berjima.
Dalil darinya adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari hadits Abu Hurairoh ra. berkata, ”Disaat kami duduk-duduk bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam Datang seoang laki-laki kepada Nabi saw dan berkata, ‘Aku telah binasa wahai Rasulullah!’ Nabi menjawab, ’Apa yang mencelakakanmu?’ Orang itu berkata, ’Aku menyetubuhi isteriku di bulan Ramadhan.’ Nabi bertanya, ’Adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak?’ Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Nabi bertanya lagi, ’Sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus?’ Orang itu menjawab, ’Tidak,’ Nabi bertanya, ’Apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin?’ Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Kemudian Nabi terdiam beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan berkata, ‘Nah sedekahkanlah ini.’ Orang itu berkata, ‘Adakah orang yang lebih miskin daripada kami? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih miskin dari kami.” Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya kemudian berkata, ’Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu.’”
Dalil didalam hadits ini adalah bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya agar menyuruh istrinya untuk membayarkan kafarat juga. Sebagaimana diketahui bahwa mengakhirkan penjelasan diluar waktu yang dibutuhkan tidaklah dibolehkan maka hadits itu menunjukkan tidak ada kafarat terhadap istri. (Markaz al Fatwa No. 1113)
Baca : Bisakah Fidyah Mengganti Batal Puasa karena Senggama
Wallahu A’lam