Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustaz yg dirahmati Allah,
Pada sebuah kesempatan dialog terbuka ada pertanyaaan dari seorang audience non islam ttg bagaimana islam melindungi dan mengangkat harkat dan martabat wanita, ada sebuah pertanyaan dari seorang audience yang menanyakan sbb :
1. Apabila islam mengangkat hak dan derajat wanita mengapa wanita diberikan tempat dibelakang laki2 pd saat shalat ?
2.Bolehkah memperdengarkan Al quran pada orang yang tertarik pd islam namun belum bersyahadat?
atas Jawaban dan pencerahannya , Jazakillah kairon katsiro.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
ummu malika
palembang
Waalaikumussalam Wr Wb
Ummu Malika yang dimuliakan Allah swt
Hikmah dari Shaff Wanita Dibelakang Laki-laki
Sebelum datangnya islam, kebanyakan masyarakat dunia memperlakukan kaum wanita tak ubahnya sebuah benda yang tidak memiliki martabat dan nilai. Mereka menganggap wanita diciptakan hanya semata-mata untuk melayani dan memuaskan kaum laki-laki.
Islam datang menafikan semua perlakuan yang merendahkan kaum wanita dan mengangkatnya kepada posisi yang sebenarnya sebagai saudara kandung bagi laki-laki yang sama-sama memiliki hak kemanusiaan.
Islam menyamakan antara laki-laki dan wanita dalam kebebasan kewajiban beribadah dan beragama, sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya :
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
Artinya : “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al Ahzab : 35)
Islam menyamakan antara laki-laki dan wanita didalam taklif (beban-beban) agama dan sosial yang pokok, sebagaimana firman-Nya :
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ أُوْلَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya : “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah : 71)
Islam juga menyamakan antara laki-laki dan wanita dalam hal ganjaran atau pembalasan terhadap amal-amal, sebagaimana firman-Nya :
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لاَ أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ
Artinya : “Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.” (QS. Ali Imran : 195)
Adapun posisi shaff wanita didalam shalat yang berada dibelakang shaff kaum laki-laki bukanlah sebagai bentuk penurunan martabat terhadap kaum wanita dari kaum laki-laki. Akan tetapi hal itu adalah pemuliaan terhadap kaum wanita serta mengangkat martabat mereka.
Karena dengan ditempatkannya kaum wanita dibelakang laki-laki berarti menghindari mereka dari pandangan dan tatapan kaum laki-laki yang dapat mendatangkan fitnah dan menyibukkan mereka dari shalat.,
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sebaik-baik shaf kaum laki-laki adalah di depan, dan sejelek-jeleknya adalah pada akhirnya. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah akhirnya, dan sejelek-jeleknya adalah awal shaf.”
Memperdengarkan al Qur’an Dihadapan Orang Kafir
Tidak ada larangan bagi orang kafir mendengarkan al Qur’an berdasarkan firman Allah swt :
وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللّهِ
Artinya : “Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah.” (QS. At Taubah : 6)
Imam Nawawi didalam kitabnya “al Majmu’” menyebutkan bahwa para sahabat kami (madzhab Syafi’i) berpendapat bahwa tidaklah ada larangan bagi seorang yang kafir mendengarkan al Qur’an dan tidak juga dilarang menyentuh Mushaf (al Qur’an).
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…