Assalamu’alaikum wr.wb.
Ustadz, saya ingin menanyakan tentang Jama’ah Tabligh (Jama’ah Kebon jeruk ).
1. Apa ada dasarnya dari Rasulullah tentang cara kerja Jama’ah Tabligh ?
2. Saya pernah buka di internet tentang jamaah ini, makin banyak dibaca makin membingungkan saya, mana yang benar apakah Kelompok ini betul banyak bid’ahnya, karena mereka selalu mendengungkan pengikut dan pengamal sunnah Rasulullah ?
3. Saya pernah ikut sekali keluar (khuruj) 3 hari, apakah kalau saya keluar dari jama’ah ini saya berdosa ?
4. Apakah ada Fatwa MUI tentang Jamaah ini ?
Terima kasih banyak sebelumnya atas jawaban Ustadz, semoga kita selalu mendapat hidayah dari Allah swt. amiin.
Waalaikumussalam Wr Wb
Jama’ah Tabligh lebih dekat kepada jama’ah pemberi nasehat atau arahan kepada kaum muslimin untuk melakukan berbagai keutamaan amal. Jama’ah ini juga meminta kepada para anggotanya agar menyediakan waktu khusus untuk “khuruj” atau keluar melakukan suatu perjalanan menyampaikan da’wah di tengah-tengah manusia dan bercampur dengan mereka di masjid-masjid, club-club, atau tempat-tempat kerja mereka.
Jama’ah Tabligh (JT) ini didirikan di Benua India oleh Muhammad Ilyas bin Syeikh Muhammad Ismail yang bermadzhab Hanafi. Beliau dilahirkan pada tahun 1303 H dan wafat pada tahun 1364 H.
Muhammad Ilyas mendasarkan pembentukan jama’ah yang menekankan da’wahnya pada tabligh (penyampaian) ini pada firman Allah swt :
نتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ
Artinya : “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia.” (QS. Ali Imron : 110)
Menurutnya makna “ukhrijat” adalah hendaknya kamu keluar untuk rihlah (wisata) dan menyampaikan da’wah kepada manusia.
Prinsip-prinsip Jama’ah Tabligh :
1. Kalimat Thayyibah : Laa Ilaha Illallah Muhammadur Rasulullah.
2. Mendirikan Shalat.
3. Ilmu dan dzikir.
4. Memuliakan setiap muslim.
5. Ikhlas.
6. Berjuang di jalan Allah
Didalam mencapai 6 tujuan tersebut, JT menggunakan saran-sarana sebagai berikut :
1. Nasehat dan Arahan
Mereka yang telah menjadi anggota JT menyampaikan ceramah di masjid-masjid tertentu yang mempunyai hubungan dengan JT. Setelah ceramah, hadirin diminta menyisihkan sedikit waktu untuk jama’ah. Ukuran waktu ini ditetapkan sesuai dengan situasi dan kondisi para penyambut ajakan mereka. Penentuan waktu dimulai dari 6 bulan, 40 hari, 20 hari, satu pekan hingga 3 hari. Nama-nama peminat didaftarkan dan dihadapannya telah terbentang waktu da’wah yang telah ditetapkan untuk dirinya sesuai dengan situasi dan kondisinya.
2. Rihlah (perjalanan) atau Siyahah (Wisata)
Sasaran dari rihlah ini adalah tempat-tempat yang belum pernah dikunjungi oleh JT sebelumnya. Waktu lamanya rihlah disesuaikan dengan kesediaan para peserta. Kelompok rihlah ini dinamakan dengan kafilah tabligh dengan dipimpin oleh seorang pemimpin yang disebut amir. Biayahrihlah ini ditanggung oleh seluruh anggota kafilah.
Amir kafilah membagi para anggotanya menjadi tiga kelompok : ada yang bertugas menyampaikan ceramah dan nasehat, ada yang ditugaskan membersihkan masjid atau tempat yang disinggahi kafilah dan dari mereka ada yang ditugasi berkeliling ke rumah-rumah penduduk meminta mereka mendengarkan nasehat dan arahan. Isi nasehat dan arahan difokuskan pada keutamaan amal, targhib (kabar gembira), tarhib (ancaman) atau membangktikan kasih saying.
Husein bin Muhammad bin Ali Jabir mengutip tesis dari Muhammad Aslam, seorang pimpinan militer Pakistan yang belajar ilmu agama dan diterima di Jamiah Islamiyah Fakultas Syari’ah dan telah memrampungkan studinya tahun 1398 – 1399 H, yang mengatakan bahwa pemikiran dan ajaran dari Jama’ah Tabligh adalah :
1. Keharusan bertaklid sebab syarat-syarat ijtihad yang dikemukakan para ulama salaf sudah tidak ada lagi di kalangan ulama saat ini.
2. JT meyakini bahwa tasawwuf adalah cara untuk mewujudkan hubungan dengan Allah dan memperoleh kelezatan iman. Tasawwuf adalah tolak ukur bagi JT untuk mengukur ketaatan anggota kepada jama’ah.
3. JT tidak memandang perlu nahi munkar.dengan alasan bahwa fase sekarang menurut mereka adalah fase mewujudkan iklim yang kondusif bagi masuknya kaum muslimin ke dalam jama’ah mereka sedangkan amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan penghalang bagi fase ini.
4. Mereka tidak memandang bahwa keluar dari 6 ajaran diatas yang telah digariskan Muhammad Ilyas sebagai keluar dari islam tetapi sebagai keluar dari strategi JT.
5. Melarang anggota JT memperluas dan mendalami aliran-aliran filsafat yang berkembang dalam masyarakat sekitar kita.
6. Mereka memisahkan antara agama dan politik. Setiap anggota tidak berhak mengkaji politik atau terjun dalam urusan yang berhubungan dengan pemerintahan. Atas dasar itu, mereka tidak terlibat dalam Front Oposisi Pakistan.
7. Mereka memandang tidak wajib seorang anggota berda’wah di negeri tempat tinggalnya, namun setiap anggota yang tinggal di satu kota tertentu wajib berda’wah di kota lain. Alasan yang digunakan adalah firman Allah,”Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia..” (QS. Al Imron : 104) yang dimaksud ayat itu adalah keluar dari negerinya. (Menuju Jama’atul Muslimin hal 310 – 319)
Tentang tujuan, sarana maupun pemikiran Jama’ah Tabligh ini memang banyak mengundang pertanyaan dan komentar para ulama diantaranya :
1. Mengapa tujuan da’wahnya hanya dibatasi pada 6 prinsip saja?
2. Mengapa ijtihad dilarang kepada setiap anggotanya? bukankah persoalan-persoalan manusia terus berkembang dan menuntut solusi yang tidak menyimpang dari hukum agama?
3. Mengapa Nahi Munkar (mencegah kemunkaran) menjadi sesuatu yang dilarang? Bukankah nahi munkar senantiasa menyertai amar ma’aruf dan merupakan bagian dari perintah agama yang harus ditegakkan dan hal ini diperkuat oleh berbagai dalill baik Al Qur’an maupun Sunnah?
4. Mengapa terjadi pemisahan antara agama dan politik? Bukankah islam adalah agama yang mencakup seluruh sendi kehidupan termasuk didalamnya politik? Bukankah kekhilafahan yang pernah dibangun oleh para khulafaur Rasyidin dan khalifah-khalifah setelahnya adalah penerapan aspek politik islam? Dan bagaimana umat akan bisa mengembalikan khilafah jika mereka mengharamkan politik!
Meskipun tampak adanya parsialisasi didalam da’wahnya akan tetapi tidak dinafikan bahwa Jama’ah Tabligh pun telah memainkan peranan penting didalam da’wah-da’wahnya di dunia islam, seperti kesaksian Muhammad Aslam yang mengatakan,”Perlu dikemukakan satu hal penting yang tidak diingkari siapa pun bahwa jama’ah ini telah memainkan peranan yang sangat menonjol dalam memperbaiki manusia. Banyak orang yang bertaubat dari kefasikan dan maksiat serta kembali pada kebajikan berkat usaha gigih dari jama’ah ini. Mereka para pejuang da’wah JT tidak henti-hentinya berda’wah siang dan malam untuk menyelamatkan umat manusia dari kesesatan, mengarahkan mereka kepada cahaya dan petunjuk.”
Beliau melanjutkan kesaksiannya bahwa JT adalah satu-satunya jama’ah yang mampu menebar da’wah islam ke seluruh penjuru negeri, bahkan sampai ke negeri komunis dan Israel. JT adalah jama’ah yang mengembalikan kehidupan masjid yang selama beberapa abad telah ditutup pintunya, kemudian ditunaikan shalat di dalamnya serta menjadi tempat berdzikir kepada Allah dan membaca Al Qur’an setelah masjid-masjid ini lama ditinggalkan. Jama’ah ini telah membangkitkan hasrat penduduk negeri untuk membangun masjid.
Adapun tentang boleh tidaknya keluar dari jama’ah ini maka pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk melakukan pembai’atan kepada salah seorang amir atau imam dari jama’ah minal muslimin pada saat ini dikarenakan ketidakberadaan jama’atul muslimin.
Sehingga apabila seseorang meyakini bahwa jama’ah tempat dirinya berada sudah tidak sesuai atau tidak bisa lagi dipakai sebagai kendaraan baginya untuk meraih cita-citanya dikarenakan kekurangan yang ada didalamnya maka dibolehkan baginya untuk keluar darinya dan mencari jama’ah lainnya yang diyakini lebih baik. Untuk lebih jelasnya bisa baca “Hukum Berhenti Dari Jama’ah”
Wallahu A’lam