Saya seorang suami yang baru berumah tangga selama dua tahun, sudah hampir satu tahun ini saya ditinggal wafat oleh istri tercinta yang sedang hamil delapan bulan anak pertama yang sangat kami harapkan.
Pertanyaan saya, apakah ada doa khusus yang dicontohkan oleh Rasulullah saw untuk mendoakan wafat seorang istri yang sedang hamil supaya di akhirat nanti saya dapat bertemu dan berkumpul kembali bersama mereka? syukron jazakumullah.
Wassalamu’alaykum wr. wb.
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Doa untuk orang yang sudah meninggal adalah sebagai berikut:
” اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، وَعافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وأكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بالمَاءِ والثَّلْجِ وَالبَرَدِ، ونَقِّهِ منَ الخَطايا كما نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الأبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وأبْدِلْهُ دَاراً خَيْراً مِنْ دَارِهِ، وَأهْلاً خَيْراً مِنْ أهْلِهِ، وَزَوْجاً خَيْراً مِنْ زَوْجِهِ، وأدْخِلْهُ الجَنَّةَ، وأعِذْهُ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ أو مِنْ عَذَابِ النَّارِ “
Didalam riwayat muslim lainnya disebutkan ” وَقِهِ فتْنَةَ القَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ “
Dan apabila anda ingin menambah doa-doa lainnya yang secara khusus ditujukan untuk istri anda maka diperbolehkan bagi anda dengan menggunakan bahasa Indonesia dan berdoa sekehendak anda untuk kebaikannya di akhirat serta kebaikan anda dan keluarga yang ditinggalkannya.
Dalam hal berdoa dengan menggunakan bahasa selain arab ini maka Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa berdoa diperbolehkan dengan menggunakan bahasa arab dan selain bahasa arab. Dan Allah swt mengetahui maksud dari orang yang berdoa dan keinginannya walaupun orang yang bersangkutan kurang baik didalam menyebutkannya. Dan Allah swt mengetahui kegaduhan suara-suara yang berdoa dengan berbagai bahasa untuk berbagai macam keperluan.” (Majmu’ al Fatawa juz XXII hal 488 – 489)
Bagaimana Keadaan Seorang Istri di Surga
Adapun jika seorang wanita meninggal sebelum dia sempat menikah dengan seorang laki-laki maka Allah lah yang menikahkannya kelak di surga dengan seorang lelaki dunia, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Tidaklah ada di surga seorang bujang.” (HR. Muslim). Syeikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa jika seorang wanita belum menikah di dunia maka Allah swt yang menikahkannya dengan seseorang yang menyedapkan pandangan matanya di surga. Kenikmatan di surga tidaklah terbatas untuk kaum laki-laki akan tetapi untuk kaum laki-laki dan wanita dan diantara kenikmatan itu adalah pernikahan. Demikian halnya dengan seorang wanita yang meninggal dalam keadaan sudah dicerai.
Demikian pula terhadap seorang wanita yang suaminya tidak masuk surga, Syeikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa seorang wanita yang masuk surga dan belum menikah atau suaminya tidak termasuk kedalam ahli surga maka jika wanita itu masuk surga dan di surga terdapat lelaki dunia yang belum menikah maka seorang dari merekalah yang menikahinya.
Adapun seorang wanita yang meninggal setelah menikah dan dia termasuk ahli surga maka di surga dia akan bersama suaminya yang menikahinya saat meninggalnya.
Adapun seorang wanita yang ditinggal suaminya terlebih dahulu kemudian ia tidak menikah lagi setelahnya hingga dia meninggal dunia maka wanita itu akan menjadi istrinya di surga.
Adapun seorang wanita yang ditinggal suaminya terlebih dahulu kemudian ia menikah lagi setelah itu maka wanita itu menjadi istri bagi suaminya yang terakhir walaupun wanita itu pernah menikah dengan beberapa laki-laki, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Seorang istri untuk suaminya yang terakhir.” (Silsilatu al Ahadits ash Shahihah Lil Albani) dan perkataan Hudzaifah kepada istrinya,”Jika engkau mau menjadi istriku di surga maka janganlah engkau menikah sepeninggalku. Sesungguhnya seorang istri di surga adalah untuk suaminya yang terakhir di dunia. Karena itu Allah swt mengharamkan istri-istri Nabi untuk menikah sepeninggal beliau saw karena mereka adalah istri-istrinya saw di surga.”
Wallahu A’lam
-Ustadz Sigit Pranowo Lc-