Assalamualaikum warohmatullahiwabarokatuh.
Saya ingin menanyakan hal sebagai berikut :
Saya menginvestasikan uang pada pengusaha. Di luar permintaan saya, si pengusaha berjanji akan memberikan keuntungan 10 persen per bulan dari modal yang saya berikan. Saya bingung Pak Ustadz. Apakah ini termasuk riba; padahal seperti yang saya katakan, ini bukan permintaan atau syarat dari saya.
Mohon jawaban dari ustadz. Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Wa’alaikumussalam Wr. Wb
Saudara Azmul yang dimuliakan Allah swt.
Sepintas apa yang terjadi pada anda seperti mudharabah yaitu terjadinya akad antara dua pihak di mana salah satu pihak mengeluarkan uang (modal) kepada pihak lainnya untuk memperdagangkan (pebisnis / pengusaha) dengan keuntungan dibagi diantara mereka berdua sesuai kesepakatan. (Fiqhus Sunnah juz III hal. 202)
Terkait pembagian keuntungan 10 % dari modal kepada anda yang merupakan keinginan sepihak pengusaha ini tidak sesuai dengan persyaratan mudharabah dalam hal penentuan share keuntungan :
- Penentuan prosentase keuntungan haruslah sesuai kesepakatan di antara kedua belah pihak yaitu investor dan pengusaha untuk menghindari terjadinya penzhaliman terhadap salah satu dari mereka berdua.
- Prosentase keuntungan tidak diambil dari besarnya modal investor tetapi dari nilai keuntungan bisnis di luar modal. Karena jika keuntungan diambil dari modal investor maka terjadi penzaliman kepada salah satu pihak. Artinya keuntungan yang akan didapat si investor akan konstant tidak ada perubahan bagaimanapun besarnya keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.
Jika keuntungan yang didapat perusahaan kecil (dibawah jumlah keuntungan yang harus dibayarkan kepada investor) maka si pengusaha akan terbebani untuk menutupi kewajiban membayar keuntungan si investor. Sebaliknya jika keuntungan perusahaan besar / berlipat maka investor hanya mendapatkan keuntungan yang tidak seberapa dibanding yang diambil oleh pengusaha.
Misalnya : Si A menginvestasikan modalnya sebesar Rp. 10.000.000,00 kepada si B. Kemudian si B menentukan bahwa keuntungan buat si A adalah 10 % dari modal per bulan. Berarti ia akan mendapatkan keuntungan Rp. 1.000.000,00 per bulan dan diakhir tahun dia akan mendapatkan keuntungan Rp. 1.000.000,00 X 12 bulan = Rp. 12.000,000,00
Investor selamanya akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.12.000.000,00 bagaimanapun keuntungan perusahaan tersebut. Sebenarnya hal ini sama saja dengan perkataan pengusaha yang mengatakan kepada investor,”Anda akan mendapatkan keuntungan / bulannya sebesar Rp. 1.000.000,00. Hal ini tidak dibenarkan dan termasuk riba.
Ibnul Mundzir mengatakan, ”Para ulama sepakat bahwa mudharabah batal jika salah satu dari keduanya atau kedua-duanya mensyaratkan jumlah dirham tertentu.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz V hal. 3940)
Meskipun keuntungan 10 % itu adalah kemauan dari pihak pengusaha dan bukan kemauan anda maka tetap anda tidak diperbolehkan menerimanya karena Allah swt melarang hamba-hamba-Nya untuk saling bekerja sama dalam berbuat dosa.
Firman Allah swt, ”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah : 2)
Wallahu A’lam