Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz yang dirahmati Allah….
Saya saat ini tinggal di Eropa bersama suami. Kami mempunyai niat untuk berqurban di Indonesia, karena menurut kami disana lebih banyak yang membutuhkan.
Saya sudah tanya sama ayah saya yang kebetulan panitia kurban di masjid dekat rumah di Indonesia, katanya harga kurban yang diminta adalah Rp 1.200.000 per orang, jika ada 7 orang akan dibelikan sapi, jika tidak mencapai akan dibelikan sejumlah kambing.
Yang ingin saya tanyakan adalah, suami saya ingin mengirimkan uang seharga 1 kambing di Belgia (290€ = Rp.4.800.000). Itu adalah harga untuk 4 orang, sedangkan kami hanya berdua saja (belum mempunyai anak). Bagaimana hukumnya karena sejauh yang saya baca adalah 1 kambing untuk satu orang dan 1 sapi bisa patungan dengan 7 orang.
Apa yang sebaiknya kami lakukan ? Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Tempat penyembelihan adalah lokasi dimana orang yang berkurban itu tinggal, baik itu adalah negerinya ataupun tempat safarnya berbeda dengan al hadyu (binatang sembelihan didalam ibadah haji) maka ia khusus dilakukan di tanah haram.. Yang paling utama adalah melakukan penyembelihan di tempat yang disaksikan keluarganya, demikian dikatakan oleh para sahabat kami.(Al Majmu’ juz VIII hal 425, Maktabah Syamilah)
Namun demikian diperbolehkan bagi seseorang berkurban di daerah atau negeri bukan dia tinggal dikarenakan alasan-alasan yang bisa diterima, seperti: daging sembelihannya bisa lebih bermanfaat buat masyarakatnya yang masih miskin di tempat dia berkurban atau masih banyak kerabatnya di sana yang lebih utama menerima sedekah kurbannya, sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Makanlah oleh kalian, simpanlah dan bersedekahlah.” (Muttafaq Alaihi) juga sebuah hadits yang lain, ”Sedekah kepada orang miskin hanyalah sedekah namun sedekah kepada kerabat maka mempunyai dua kelebihan, yaitu : sedekah dan silaturahim.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, an Nasai dan Ahmad)
Jika memang orang yang berkurban memiliki keluasan rezeki maka dia diperbolehkan berkurban dengan sebanyak yang dia mampu. Jadi tidak mesti satu orang hanya berkurban dengan satu ekor kambing.
Didalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi saw pernah menyembelih kurban sebanyak seratus ekor onta sebagai hadyu (binatang sembelihan didalam ibadah haji) dalam satu hari dan pada saat itu adalah hari nahar maka beliau saw menyembelih dengan tangannya sendiri sebanyak enam puluhan dan memerintahkan Ali ra untuk menyembelih sisanya sehingga sempurna seratus ekor.” (HR. Bukhori Muslim) karena termasuk sunnah adalah bersegera berbuat kebaikan dan amal-amal sholeh kecuali jika ada hal-hal yang menghalanginya. (al Majmu’ juz VIII hal 424, Maktabah Syamilah)
Juga riwayat dari Anas ra bahwa Rasulullah saw menyembelih dua ekor gibas yang baik dan bertanduk dengan tangannya sendiri yang mulia dengan menyebut nama Allah dan bertakbir.” (HR. Bukhori Muslim)
Jadi jika ibu dan suami mampu berkurban dengan 4 ekor kambing maka masing-masing bisa berkurban dengan dua ekor kambing sekaligus atau masing-masing berkurban dengan 1 ekor kambing sementara dua ekor yang lainnya bisa diperuntukkan buat kaum kerabat, sebagaimana hadits Rasulullah saw di atas.
Wallahu A’lam