Ustadz, saya ingin bertanya bagaimana hukumnya apabila saya menjadi makmum sholat dzuhur dari imam yang membaca dengan keras bacaan sholat 2 raka’at awalnya? Dan bagaimana saya harus menyikapinya?
Jazakallah atas jawabannya. Assalamu’alaikum
Waalaiakumussalam Wr Wb
Saudara Al yang dimuliakan Allah swt
Saudara Al yang dimuliakan Allah swt
Disunnahkan bagi seorang imam untuk mengeraskan bacaannya pada dua rakaat pertama di shalat shubuh, maghrib dan isya, sebagaimana dikatakan oleh jumhur ulama.
Dan barangsiapa yang membaca dengan keras pada dua rakaat pertama pada shalat-shalat jahriyah (yang dikeraskan bacaannya) sesungguhnya dirinya telah meninggalkan sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan shalatnya tetap sah serta tidaklah diwajibkan baginya untuk sujud sahwi. Syeikh Ibn Baaz—semoga Allah merahmatinya—berpendapat bahwa jika dirinya melakukan sujud sahwi maka itu afdhal.
Sedangkan bagi makmum hendaklah dia mengikuti gerakan imam baik jika imam melakukan sujud sahwi atau tidak.
Markaz al Fatwa didalam fatwanya No. 135271 menyebutkan bahwa tidaklah disyariatkan mengeraskan bacaan pada shalat sirriyah dan dua rakaat terakhir dari shalat isya akan tetapi barangsiapa yang mengeraskan bacaannya maka ia tidaklah membatalkan shalatnya dan tidaklah wajib atasnya sujud sahwi dikarenakan memelankan dan mengeraskan bacaan di tempat sebenarnya adalah sunnah bukan kewajiban menurut pendapat kebanyakan ahli ilmu.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo Lc
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…