Assalamualaikum Ustad,
Beberapa hari lalu saya salat Maghrib berjamaah. Ketika rakaat terakhir, imam kelupaan sujud terakhir. Setelah iktidal, dia langsung sujud dan langsung tahiyat. Jamaah di belakangnya mengingatkannya, lalu dia sujud sebentar dan ucapkan salam. Sahkah salat kami saat itu dan seharusnya apa yang dilakukan imam. Karena ragu, saya pun mengulang salat Maghrib tersebut sendirian. Mohon penjelasannya.
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Nazir yang dimuliakan Allah swt
1. Jika imam lupa didalam shalatnya maka sesungguhnya Rasulullah saw memerintahkan para makmum untuk mengingatkannya dengan sabdanya,”Sesungguhnya aku ini hanyalah manusia seperti kalian yang bisa lupa sebagaimana kalian juga bisa lupa, maka jika aku terlupa ingatkanlah.” (HR. Bukhori)
Karena itu hendaklah jamaah masjid mengucapkan tasbih kepada imam agar ia menyadarinya sehingga melakukan sujud yang terlupa.
2. Sujud pertama dan kedua adalah diantara rukun-rukun shalat dan tidaklah shalat tanpa keduanya. Barangsiapa yang sengaja meninggalkan keduanya atau meninggalkan salah satu dari keduanya maka dia berdosa dan shalatnya batal.
Sedangkan barangsiapa yang kelupaan atas keduanya atau salah satu dari keduanya maka diwajibkan baginya saat teringat agar melakukan apa yang terlupa itu baik dirinya sebagai imam, makmum atau ketika dirinya shalat sendirian. Dan barangsiapa yang tidak melakukannya maka shalatnya tidaklah sah.
Syeikh Muhammad bin Shaleh al Utsaimin—semoga Allah merahmatinya—: Rukun adalah wajib dan ia melebihi berbagai kewajiban namun terdapat perbedaan atasnya yaitu rukun tidaklah gugur dengan sujud sahwi sedangkan kewajiban dapat gugur dengan sujud sahwi sehingga diharuskan baginya sujud sahwi dan ini berbeda dengan rukun. Karena itu siapa yang kelupaan salah satu rukun maka tidaklah sah shalatnya kecuali dengannya.” (Asy Syarh al Mumti’ 3/315)
Dia berkata juga,”Dalil bahwa rukun tidaklah bisa diperbaiki dengan sujud sahwi adalah Nabi saw pernah mengucapkan salam setelah dua rakaat shalat zhuhur atau ashar maka beliau saw menyempurnakannya dan melakukan apa yang terlupa itu lalu melakukan sujud sahwi. Ini menunjukkan bahwa rukun tidaklah gugur dengan sujud sahwi dan diharuskan baginya untuk melakukan rukun yang kelupaan itu.” (Asy Syah al Mumti’ 3/323) –Fatawa al Islam Sual wa Jawab juz I hal 4705)
Dan apa yang dilakukan imam shalat anda dengan sujud sebentar lalu mengucapkan salam; jika sujud itu dimaksudkan sebagai sujud sahwi tanpa didahului sebelumnya dengan melakukan rukun (sujud) yang terlupa maka shalatnya tidaklah sah dan diwajibkan bagi mereka mengulangi shalatnya. Akan tetapi jika sujud itu adalah sujud yang terlupa lalu dia bertahiyat kemudian salam maka shalatnya dan shalat makmumnya sah. Dan hendaknya setelah salam, imam dan para makmumnya melakukan sujud sahwi meski sujud sahwi ini boleh juga dilakukan sebelum mengucapkan salam.
Wallahu A’lam