Semoga Ustadz selalu dalam lindungan Allah S.W.T.amin…
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban dari pertanyaan saya.
Ustadz Sigit, di kampung saya ada seorang tetangga yang memelihara ikan lele, tapi diatas kolam ikan lele tersebut ada kakusnya (tempat buang air besar), jadi secara otomatis ikan-ikan lele itu mengkonsumsi hasil buang air besar orang tersebut.
Yang ingin saya tanyakan, Apakah hukum kehalalan ikan lele tersebut berubah menjadi haram karena mengkonsumsi najis (hasil buang air besar)? Lalu bagaimana pula hukum menjual ikan lele tersebut?
Atas jawaban dan penjelasan dari Ustadz, sekali lagi saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
Waalaikumussalam Wr Wb
Jika dilihat dari jenis makanannya maka ikan lele yang anda maksudkan itu termasuk didalam kategori jallalah, yaitu binatang yang memakan kotoran. Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi saw melarang dari memakan daging binatang jallalah dan juga susunya.” (HR. Abu Daud)
Al Khottobi mengatakan bahwa manusia telah berbeda pendapat tentang memakan daging dan susu binatang jallalah. Para ulama Syafi’i dan Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa ia tidak boleh dimakan sehingga dikurung selama beberapa hari yang diberi makan dengan makanan yang suci dan apabila dagingnya sudah baik maka tidak apa-apa untuk dimakan.
Diriwayatkan didalam sebuah hadits bahwa sapi dikurung dan diberi makan dengan makanan yang suci selama 40 hari kemudian boleh dimakan dagingnya. Ibnu Umar pernah mengatakan bahwa ayam dikurung selama tiga hari kemudian disembelih.
Sedangkan Ishaq bin Rohuyah mengatakan tidak masalah dagingnya (jallalah) dimakan setelah dicuci bersih. Al Hasan al Bashri tidak melihat ada masalah tentang makan daging jallalah, begitu pula dengan Malik bin Anas. Ibnu Ruslan didalam “Syarh as Sunan” bahwa tidak ada batasan waktu tertentu dalam pengurungan jallalah, sebagian ada yang berpendapat terhadap onta dan sapi adalah 40 hari sedangkan kambing 7 hari, ayam 3 hari dan inilah pilihannya dalam kitab al Muhadzab wa at Tahrir. (Aunul Ma’bud juz X hal 187)
Para ulama yang memakruhkan dan tidak membolehkan memakan daging jallalah bersepakat membolehkan makan daging tersebut setelah binatang itu dikurung dalam batas waktu tertentu dan diberi makan dengan makanan yang baik sehingga daging itu menjadi baik kembali. Hal itu dikarenakan yang menjadi sebab tidak dibolehkannya adalah adanya perubahan pada dagingnya dan ketika sebab itu hilang dengan dikurung maka binatang itu tidak disebut lagi dengan jallalah.
Adapun apabila binatang itu tidak dikurung terlebih dahulu maka pendapat yang kuat—wallahu a’lam—adalah makruh dimakan dagingnya, makruh pula telur, susu atau menaikinya tanpa menggunakan alas duduk. Pendapat ini dipilih oleh al Khottobi terhadap hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi saw melarang dari meminum susu jallalah.” Diriwayatkan oleh Abu Daud dan an Nasai dengan mengatakan,’makruh memakan daging dan susunya demi kebersihan dan kesucian.’—Ma’alimus Sunan juz V hal 306. (www.islamweb.net)
Pendapat yang bisa dipakai untuk menguatkan hal ini adalah apa yang dikatakan oleh Imam Malik bahwa kotoran yang dimakan oleh binatang jallalah tersebut telah berubah menjadi dagingnya sebagaimana darah yang berubah menjadi daging. Pernyataan ini seolah-olah mengatakan bahwa kotoran yang dimakan tersebut tidaklah ada pengaruhnya sama sekali terhadap bau maupun rasa dari daging binatang tersebut.
Dengan demikian diperbolehkan menjualnya baik sebelum maupun setelah dikurung dan diberikan makanan yang baik. Akan tetapi menjualnya setelah dikurung lebih baik daripada sebelum dikurung demi menjaga kebersihan dari dagingnya tersebut.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…