Saya mempunyai hutang puasa ramadan yang jumlahnya lebih dari 20 hari, tidak mungkin saya bayar sebelum bulan ramadan tiba. Bagaimana saya membayarnya? apakah boleh setelah ramadhan nanti? atau ada kafaratnya?
Terimakasih ustad. mohon jawabannya
Waalaikumussalam Wr Wb
Diwajibkan bagi seorang yang memiliki utang puasa untuk segera menggantinya (qodho) sebagaimana firman Allah swt :
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya : “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqoroh : 184)
Dengan demikian diwajibkan bagi anda mengganti (qodho) puasa hari-hari yang anda tinggalkan tersebut hingga Ramadhan ini datang dan jika hingga ramadhan ini datang utang puasa anda masih belum selesai ditunaikan maka diwajibkan bagi anda untuk menggantinya setelah ramadhan tahun ini selesai.
Dan tidaklah diwajibkan atas anda membayar kafarat, sebagaimana pendapat Imam Syafi’i dan Ahmad berbeda dengan Abu Hanifah dan Malik yang mewajibkan kafarat. Pendapat pertama yang tidak mewajibkan kafarat ini lebih tepat dikarenakan kafarat diwajibkan terhadap orang yang tidak berpuasa karena berjima’ (bersetubuh) atau yang lainnya.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…