Memang benar tidaka ada seorang pun Salaf yang mencukur jenggotnya, akan tetapi hal itu boleh jadi karena mereka tidak merasa perlu mencukurnya sedang memelihara jenggot sudah menjadi kebiasaan mereka. (Halal dan Haram, edisi terjemah hal 104)
Diantara Dua Pilihan
Keberlangsungan suatu rumah tangga yang ditandai dengan keharmonisan pasangan suami istri merupakan hal yang sangat dianjurkan oleh islam. Suatu pernikahan yang dibangun oleh suatu pasangan suami istri bukanlah hanya untuk beberapa waktu atau tergantung keadaan dan situasi, selama masih cocok terus dan ketika sudah tidak cocok selesai tanpa memikirkan berbagai akibat yuang ditimbulkannya. Untuk itu islam menamakan ikatan perkawinan dengan mitsaqon gholizho (perjanjian yang kuat), sebagaimana firman Allah swt,”Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat.” (QS. An Nisaa : 21)
Menjaga keutuhan rumah tangga adalah suatu kewajiban dan perceraian merupakan perkara halal yang paling dibenci Allah swt. Artinya perceraian ini harus dihindarkan dan menjadi alternatif yang paling akhir ketika memang suatu permasalahan rumah tangga sudah sulit dicari solusinya sehingga perceraian hanyalah terjadi dalam kondisi darurat, sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah swt adalah talak.” (HR. Abu Daud dan Hakim)
Sedangkan mencukur dan memanjangkan jenggot adalah perkara yang masih diperselisihkan para ulama, apakah ia wajib, sunnah, dianjurkan, makruh atau dibolehkan.
Dengan demikian, menjaga kelangsungan hubungan suami istri dengan menghindari perceraian lebih diutamakan daripada memanjangkan jenggot dikarenakan meninggalkan perbuatan memanjanngkan jenggot ini bukan merupakan suatu kemaksiatan yang pasti (qoth’i), kalaupun ada yang menyebutkan bahwa memanjangkan jenggot adalah sunnah Rasul maka arti sunnah adalah thoriqoh (jalan) yaitu berpahala bagi yang melakukannya dan tidak berdosa bagi yang meninggalkannya.