Bagaimana hukumnya merokok setelah berwudhu, kemudian melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Bolehkah atau syahkah shalatnya?
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ed yang dimuliakan Allah swt
Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz—semoga Allah merahmatinya—mengatakan bahwa rokok tidaklah membatalkan wudhu namun ia termasuk yang diharamkan dan keburukan yang harus ditinggalkan.
Seandainya seseorang menghisap rokok lalu melaksanakan shalat maka tidaklah batal shalat yang dilakukannya itu dan tidak pula membatalkan wudhu karena ia terbuat dari tetumbuhan yang sudah dikenal. Sesungguhnya pengharamannya dikarenakan bahaya yang ditimbulkannya.
Maka bagi para penghisabnya haruslah menghindari, meninggalkan dan memelihara diri dari bahayanya. Tidak boleh membeli, mengkonsumsi dan memperjualbelikannya bahkan diharuskan baginya untuk segera bertaubat kepada Allah swt dan tidak memperjualbelikannya, berdasarkan firman Allah swt :
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ
Artinya : “Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik.” (QS. Al Maidah : 4)
Allah swt tidaklah menghalalkan buat kita kecuali yang baik-baik, yaiyu segala makanan yang mengandung manfaat. Dan firman Allah swt yang menyifatkan Nabi saw :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ
Artinya : “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al A’raf : 157)
Tidak disangsikan lagi bahwa rokok serta berbagai yang memabukkan seluruhnya termasuk kedalam الْخَبَآئِثَ (yang buruk), narkoba juga termasuk kedalam الْخَبَآئِثَ yang harus ditinggalkan.. karena itu semua menimbulkan kemudharatan (bahaya) yang besar dan dapat pula berefek pada membuang-buang waktu, melalaikannya dari shalat.
Diharuskan bagi yang menghisapnya untuk meninggalkan perbuatan itu dan bertaubat kepada Allah swt serta menjaga kesehatan, harta dan waktu-waktunya dengan segala sesuatu yang bermanfaat baginya karena diwajibkan kepada setiap orang beriman untuk waspada terhadap segala sesuatu yang membawa mudharat kepada agama dan dunianya, seperti : rokok dan berbagai yang memabukkan dan hendaklah waspada terhadapnya yang disertai dengan taubat nashuha… (Majmu’ Fatawa Ibn Baaz juz X hal 304)
Walahu A’lam