Assalamu’alaikum
Ustadz mau tanya hukumnya perdagangan valuta asing. MUI sudah menghalalkan tetapi saya menginginkan jawaban yang lebih …
Syukron
wassalam
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ghufron yang dimuliakan Allah swt
Para ulama berpendapat bahwa mata uang, seperti : rupiah, dolar, yen termasuk harta ribawi seperti halnya emas dan perak. Diperbolehkan jual beli atau tukar menukar harta ribawi dari jenis yang sama, seperti : emas dengan emas, perak dengan perak, rupiah dengan rupiah, dolar dengan dolar dengan persyaratan adanya kesamaan jumlah dan dilakukan secara tunai dalam satu majelis.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Abu Said al Khudriy bahwa Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kalian menjual (menukar) emas dengan emas kecuali dengan jumlah yang sama dan janganlah kalian menjual (menukar) perak dengan perak melainkan dengan jumlah yang sama dan janganlah kalian jadikan salah satunya lebih banyak dari yang lainnya dan janganlah kalian menjual dengan satunya ada sementara yang lain tidak ada di tenpat.”
Sedangkan apabila dari jenis yang berbeda, seperti : emas dengan perak, rupiah dengan dolar, rupiah dengan yen maka jual beli atau penukaran harus dilakukan dengan cara tunai didalam satu majelis artinya penyerahan dan penerimaan emas dan perak atau kedua mata uang yang berbeda tersebut dilakukan didalam satu majelis akad.
Imam Muslim meriwayatkan dari Ubadah bin ash Shamit berkata,”Rasulullah saw bersabda,’emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, beras berkecambah dengan beras berkecambah, garam dengan garam dengan ukuran yang sama dan diserahkan dari tangan ke tangan (tunai). Apabila jenisnya berbeda maka juallah sekehendak kalian jika diserahkan dari tangan ke tangan.”
Wallahu A’lam