Assalamualaikum Pak Ustadz,
Pak Ustadz saya mau bertanya, apa hukumya bertunangan dalam Islam? Apakah diperbolehkan? Mengingat saat ini banyak umat islam yg telah bertunagan. Apakah bertunangan sama saja dengan berpacaran tapi hanya ‘labelnya’ saja yg berbeda? dan bisa menyebabkan zina hati.
Mohon penjelasannya Pak Ustadz.
Jazaakumullah Lhairon katsiron.
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Fasa yang dimuliakan Allah swt
Bertunangan didalam bahasa arab dikenal dengan nama khitbah yang berarti ajakan untuk menikah.
Khitbah ini pada umumnya merupakan sarana untuk melangsungkan pernikahan dan pada umumnya pernikahan itu tidaklah lepas dari khitbah ini meskipun khitbah ini bukanlah suatu syarat didalam sahnya pernikahan dan pernikahan tetap dianggap sah meskipun tanpa khitbah sehingga hukum khitbah ini adalah mubah (boleh) menurut jumhur ulama.
Sedangkan menurut para ulama madzhab Sayfi’i bahwa khitbah adalah disunnahkan berdasarkan perbuatan Nabi saw yang meminang Aisyah binti Abi Bakar dan beliau saw juga meminang Hafsah binti Umar.
Khitbah bukanlah pernikahan, ia hanyalah permulaan untuk melangsungkan pernikahan sehingga hubungan diantara laki-laki yang meminang dengan wanita yang dipinang tetaplah sebagai orang asing antara satu dengan yang lainnya. Yang boleh dilakukan seorang laki- laki yang datang meminang terhadap wanita yang dipinangnya saat khitbah hanyalah memandang wajah dan kedua telapak tangannya saja menurut pendapat yang paling tepat para ahli ilmu karena kedua bagian tersebut sudah cukup mewakili seluruh anggota tubuhnya untuk bisa mendorongnya untuk menikahinya.
Dari Jabir bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Apabila seorang dari kalian meminang seorang wanita maka jika dirinya bisa melihat bagian-bagian yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan dishahihkan oleh Hakim)
Dari Abu Hurairoh berkata,”Aku berada disisi Nabi saw lalu datanglah seorang laki-laki dab memberitahukan bahwa dia telah meminang seorang wanita dari Anshor. Nabi bertanya,’Apakah engkau telah melihatnya?’ orang itu berkata,’belum.’ Beliau saw bersabda,’Pergi dan lihatlah dia. Sesunguhnya di mata orang-orang Anshor ada sesuatu (berwarna biru).” (HR. Muslim)
Begitu pula sebaliknya maka dianjurkan bagi seorang wanita yang dipinang untuk melihat lelaki yang datang meminangnya.
Tidak dibolehkan bagi mereka berdua melakukan khalwat (berdua-duaan) baik saat meminang maupun setelahnya tanpa disertai mahramnya karena yang ketiganya adalah setan, sebagaimana larangan didalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi,”Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.”
Dengan demikian apabila yang dimaksud dengan pacaran adalah seperti yang banyak difahami masyarakat yaitu berjalan-jalan, duduk-duduk, makan berdua-duaan antara dua orang asing tersebut baik di rumah maupun di tempat-tempat umum maka jelas ini berbeda dengan khitbah, sebagaimana dijelaskan diatas.
Perbuatan (baca : pacaran) bisa termasuk kedalam perbuatan zina mata atau mungkin juga zina anggota tubuh lainnya dan tidak jarang dari perbuatan ini menjerumuskan orang-orang yang melakukannya kepada perbuatan zina yang sesungguhnya, sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)
Wallahu A’lam