Ustadz Sigit yang dirahmati Allah, sebentar lagi akan datang Idul Adha. Jujur saja, saya masih bingung tentang fikih qurban. Saya memiliki beberapa pertanyaan sebagai berikut :
1) Hukum qurban itu sendiri wajib atau sunnah? Jika sudah berkeluarga, apakah suami juga wajib berqurban untuk istri & anak (seperti zakat fitrah)?
2) Sejauh yg saya pahami, kurban unta bisa untuk 7 orang dan kurban kambing bisa untuk 1 orang. Tetapi, saya menemukan hadits yang mengatakan bahwa kurban kambing ialah untuk 1 keluarga. Mana yg benar, Ustadz?
3) Bolehkah dalam berqurban, saya dan istri patungan (uangnya digabung) untuk membeli kambing (bukan sapi)? Kebetulan saya telah dikarunai satu orang anak (masih bayi), apakah bayi juga wajib kurban?
Semoga penjelasan Ustadz bisa menjawab kebingungan sata selama ini. Jazakallah
Wassalamualaikum wr wb
Waalaikumussalam Wr Wb
Abu Tazkia yang dimuliakan Allah swt
Diantara dalil-dalil yang mensyariatkan berkurban adalah :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿٢﴾
Artinya : “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar : 2)
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas dia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkurban dengan dua domba putih yang bertanduk, beliau menyembelih dengan tangannya sendiri sambil menyebut (nama Allah) dan bertakbir, dengan meletakkan kaki beliau dekat pangkal leher domba tersebut.”
Adapun hukum berkurban maka jumhur fuqaha berpendapat bahwa ia adalh sunnah bagi yang memiliki kesanggupan.
Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu Salamah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika telah masuk tanggal sepuluh (Dzul Hijjah), dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya (hewan kurban yang hendak disembelih) sedikitpun.”
Kata-kata “dan salah seorang dari kalian ini berkurban” menunjukkan bahwa berkurban kembali kepada keinginannya dan hal ini menunjukkan sunnah bukan wajib.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, ”Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. bersabda, ’Tiga hal yang wajib bagiku sedang bagi kalian sunnah : (sholat) witir, berqurban dan sholat dhuha.”. Sedangkan didalam riwayat Tirmidzi,”Aku diperintahkan untuk berqurban yang (hal) ini adalah sunnah bagi kalian.”
Abu Bakar dan Umar pernah tidak melaksanakan kurban pada satu atau dua tahun khawatir dianggap sebuah kewajiban.
Berbeda dengan zakat fitrah yang diwajibkan terhadap setiap muslim, sedangkan berkurban ini adalah sunnah bagi yang memiliki kesanggupan. Bagi orang tua yang tidak memiliki kesanggupan untuk berkurban bagi istri dan anaknya maka tidak ada kewajiban baginya.
Dibolehkan bagi seorang ayah mengikutsertakan istri dan anak-anaknya didalam pahala berkurban dengan satu ekor kambing, sebagaimana diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Atha bin Yasar berkata, “Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari, bagaimana kurban yang dilakukan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”, ia menjawab; “Seorang laki-laki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.”
Didalam kitab “Tuhfatul Ahawadzi” disebutkan bahwa hadits ini secara tegas menyebutkan seekor kambing dibolehkan untuk seorang lelaki dan keluarganya walaupun jumlah mereka banyak.”
Yang dimaksud keluarga di sini adalah istri dan anak-anaknya yang nafkah mereka sehari-hari berada dibawah tanggung jawabnya, demikian juga kerabat apabila dia hidup se rumah dengannya yang nafkahnya berada dibawah tanggungjawabnya. Adapun jika mereka tinggal terpisah dari orang yang berkurban maka tidak dibolehkan mengikutsertakannya didalam kurban dan disyariatkan baginya untuk berkurban sendiri.
Sedangkan penggabungan uang antara anda (suami) dan istri untuk membeli seekor kambing maka tidaklah dibolehkan dan tidaklah ada tuntunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika anda ingin mengikutsertakan keluarga anda didalam pahala kurbannya. Uang yang dikeluarkan untuk membeli kambing diharuskan berasal dari anda sendiri.
Imam Malik mengatakan bahwa jika seorang lelaki membeli hewan kurban dengan hartanya sendiri lalu menyembelihnya untuk diri dan keluarganya maka dibolehkan karena hal itu dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Wallahu A’lam
-Ustadz Sigit Pranowo, Lc-
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…