Assalamu’alaikum wr.wb.
Ustadz yg di rahmati Allah,.
langsung aja ya,kami mau menanyakan hukum menjatuhkan talak(mencerai) pada istri yg masih hamil,apakah hukumnya sah,ataukah tidak.
soalnya kami pernah dengar,bahwa istri yg masih dalam keadaan hamil tidak boleh di talak(dicerai).
manakah yg benar?
tolong dijelaskan.
terima kasih,Wassalamu’alaikum wr.wb.
Waaalikumussalam Wr Wb
Saudara Abu Akbar yang dimuliakan Allah swt
Memang tidak jarang dikalangan orang-orang awam dari kaum muslimin yang menganggap bahwa talak yang dijatuhkan seorang suami terhadap istrinya yang sedang hamil adalah tidak sah. Anggapan ini tidaklah memiliki landasan dan bertentangan dengan pendapat para ulama yang menyatakan bahwa talak yang dijatuhkan pada saat seorang istri sedang hamil adalah sah. Dan talak ini tetap dianggap sebagai talak sunnah bukan bid’ah.
Sayyid Sabiq didalam kitabnya “Fiqh as Sunnah” mengatakan bahwa mentalak perempuan yang sedang hamil dibolehkan kapan saja, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Nasa’i, Abu Daud dan Ibnu Majah bahwa Ibnu Umar pernah mentalak salah seorang istrinya sewaktu haidh dengan sekali talak.” Hal ini lalu diceritakan Umar kepada Rasulullah saw. Beliau saw lalu bersabda,”Suruhlah dia agar merujuknya. Kemudian hendaklah dia menalaknya jika telah suci atau di waktu hamil.”
Sedangkan iddah bagi wanita yang sedang hamil adalah hingga wanita itu melahirkan janin yang dikandungnya, sebagaimana firman Allah swt :
وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Artinya : “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Thalaq : 4)
Wallahu A’lam