Taklid dengan Imam Mazhab

assalamu’alaikum wr wb..

ust yang saya hormati..

apakah wajib bagi setiap muslim bertaklid kepada salah satu 4 imam yang besar?sedangkan saya pernah membaca buku, bahwasanya imam syafi’i pernah berkata"jika itu hadis shohih maka itu adalah madzhabku" mohon dijelaskan…

syukron

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Hairul yang dimuliakan Allah swt

Abul Ma’ali al Juweniy mengatakan bahwa taqlid adalah mengikuti (seseorang) tanpa disertai hujjah (dalil) dan tidak bersandar kepada ilmu.

Pada dasarnya setiap orang yang awam atau yang tidak memiliki kemampuan menelaah dalil-dalil dibolehkan untuk mengikuti (taqlid) kepada orang-orang alim yang memiliki kemampuan berijtihad berdasarkan firman Allah swt :

لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

Artinya : “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqoroh : 286)

Artinya : “Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada Mengetahui.” (QS. Al Anbiya : 7)

Kemudian apakah diwajibkan bagi setiap muslim bertaqlid dengan salah satu imam mazhab tertentu ?! Sebelumnya kita perlu memilah dahulu tentang siapa yang dimaksud dengan seorang muslim didalam pertanyaan anda. Apakah ia seorang yang awam atau seorang yang menuntut ilmu syar’i dan yang mampu melakukan ijtihad ?

Apabila ia adalah seorang awam dan yang tidak memahami hukum-hukum syariah atau tidak memiliki kemampuan untuk menelaah dalil-dalil yang ada maka dibolehkan baginya bertaqlid atau memegang teguh satu imam madzhab tertentu.

Namun bukan berarti dirinya terus menerus mengikuti imam itu didalam setiap permasalahan bahkan didalam suatu permasalahan yang diketahui olehnya bahwa pendapatnya keliru. Karena ketika dirinya mendapatkan kekeliruan pendapat imamnya didalam suatu permasalahan maka diharuskan baginya untuk meninggalkannya dan beralih kepada pendapat imam lainnya yang diketahuinya lebih tepat atau benar yang ditunjukkan oleh dalil-dalilnya.

Jadi taqlid atau berpegang teguh dengan satu imam madzhab bagi mereka dibolehkan namun tidak diwajibkan dikarenakan tidak ada kewajiban kecuali terhadap apa-apa yang diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya tidaklah mewajibkan seseorang untuk bermadzhab kepada imam tertentu.

Adapun jika dia termasuk seorang yang sedang menuntut ilmu syar’i dan orang-orang yang mampu melakukan telaah terhadap berbagai dalil dan berijtihad didalam berbagai permasalahan dan kejadian walaupun ijtihadnya bersifat partial—maksudnya : kemampuan berijtihad di sebagian permasalahan dan tidak di sebagian lainnya—maka diwajibkan baginya untuk melakukan telaah terhadap dalil-dalilnya dan mengamalkan apa-apa yang sesuai denganya dan meninggalkan yang bertentangan dengannya.

Dikarenakan wajib bagi setiap orang memiliki kesanggupan untuk mengetahui hukum-hukum syar’iyah melalui berbagai dalilnya. Akan tetapi hal ini tidaklah berlaku bagi seorang yang awam dikarenakan ketidakmampuannya, sebagaimana firman-Nya :

لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

Artinya : ”Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqoroh : 286)

Baca juga : Pemahamam Tentang Taqlid

Wallahu A’lam