Assalamualaikum .wr.wb
Saya hanya ingin bertanya,apakah hukumnya uang yang didapatkan
dari hasil rental playstation ?
Hanya itu saja.sekian.
Terima kasih
Wassalamu`alaikum wr.wb
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Zhoeya yang dimuliakan Allah swt
Pada dasarnya playstation adalah sebuah permainan yang tidak mengandung manfaat didalamnya. Terhadap suatu permainan yang tidak mengandung manfaat didalamnya maka para ulama berselisih pendapat antara yang mengharamkan, memakruhkan atau membolehkan.
Namun demikian kemudharatan yang ada didalam permainan playstation sangat tergantung kepada jenis permainan yang ada didalamnya. Apabila permainan yang disajikan adalah permainan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip aqidah islam, mengarahkan atau mendawahkan bentuk-bentuk kemusyrikan, kekufuran, mengumbar aurat atau membangkitkan syahwat maka permainan seperti ini tidaklah dibolehkan.
Adapun apabila permainan yang disajikan itu bersih dari berbagai unsur kerusakan diatas maka ia dibolehkan selama memenuhi tiga persyaratan berikut :
1. Permainan tersebut tidak menjadikan si pemainnnya menunda-menunda waktu shalat dari waktunya.
2. Permainan tersebut tidak disertai dengan perjudian.
3. Hendaklah si pemainnya menjaga lisannya dari perkataan yang kotor, cabul atau omongan-omongan jelek lainnya.
Dari penjelasan diatas maka penghasilan seorang penyewa playstation bisa menjadi penghasilan yang haram manakala jenis permainan yang ada didalamnya adalah permainan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip aqidah islam dan syariah atau ia tidak bertentangan akan tetapi tidak memenuhi tiga persyaratan diatas.
Sebaliknya apabila permainan yang ada didalamnya tidak bertentangan dengan aqidah islam atau syariah seperti : kemusyrikan, kekufuran, mengumbar aurat atau membangkitkan syahwat dan tetap memperhatikan ketiga persyaratan diatas maka penghasilan darinya boleh dimanfaatkan oleh si pemilik rental.
Wallahu A’lam