Hukum Rajam dan Penghapusan Ayat AlQuran

 Assalaamu’alaykum wr wb

Ustadz, saya pernah baca mengenai asal-usul hukum rajam. Di dalam tulisan itu disebutkan bahwa pada awalnya hukum rajam itu tertera di dalam AlQuran, tapi setelah itu dihapuskan, tapi hukumannya tetap diberlakukan. Benarkah demikian yang terjadi? Dan adakah hal-hal lain di dalam AlQuran yang juga dihapuskan? Kalau memang ada, siapakah yang berhak menghapusnya? Bukankah janji Allah itu benar bahwa Dia SWT akan menjaga kemurnian AlQuran hingga penghujung zaman? Mohon pencerahannya.

Jazakallah

Wassalaamu’alaykum wr wb

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Fajar Rusdiyanto yang dimuliakan Allah swt

Didalam Ulumul Qur’an (ilmu-ilmu al Qur’an) terdapat istilah naskh yang menurut bahasa berarti penghapusan atau memindahkan sesuatu dari satu tempat ke tempat yang lainnya. Sedangkan menurut istilahnya berarti mengangkat hukum syar’i dengan khithob syar’i.

Firman Allah swt :

Artinya : “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan.” (QS. Al Baqoroh : 106)

Ada tiga macam naskh (penghapusan) didalam al Qur’an : penghapusan bacaan dan hukumnya sekaligus, penghapusan hukum tanpa bacaannya dan penghapusan bacaan tanpa hukumnya.

Dan apa yang anda tanyakan tentang ayat rajam maka ia termasuk ke dalam kategori ketiga, yaitu bahwa Allah swt pernah menurunkan ayat rajam kepada Rasulullah saw :

الشيخ والشيخة إذا زينا فارجموهما البتة نكالاً من الله والله عزيز حكيم

Artinya : “Orang tua renta baik laki-laki maupun perempuan apabila keduanya berzina maka rajamlah keduanya sebagai pembalasan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Ayat ini pada awalnya di masa Rasulullah saw pernah dibaca hingga Allah menghapuskan lafazh atau bacaannya dan menyisakan hukumnya, sebagaimana diriwayatkan dari Umar bin Khottob berkata, ”Sesungguhnya Allah swt telah mengutus Muhammad saw dengan benar dan menurunkan kepadanya al Qur’an. Dan didalam apa yang diturunkan kepadanya terdapat ayat rajam maka aku membaca, mempelajari dan menjaganya. Dan Rasulullah saw pernah melakukan perajaman dan kami pun melakukannya setelahnya. Lalu aku khawatir dengan berlalunya zaman yang panjang maka ada dari manusia yang mengatakan,’Kami tidak mendapatkan rajam didalam Kitabullah.’ Lalu mereka mengalami kesesatan dengan meninggalkan suatu kewajiban yang telah diturunkan Allah swt, Maka rajam itu benar terhadap terhadap seorang pezina yang telah menikah baik laki-laki maupun perempuan jika terdapat bukti atau hamil atau pengakuan.” (Muttafaq Alaih)

Diantara contoh-contoh penghapusan bacaan dan penetapan hukumnya selain ayat rajam adalah :

1. Penghapusan bacaan ayat :

لا ترغبوا عن آبائكم ، فإنه كفر بكم أن ترغبوا عن آبائكم

Artinya : “Janganlah kalian membenci bapak-bapak kalian. Sesungguhnya hal itu adalah kekufuran bagi kalian dengan membenci bapak-bapak kalian.”

Dalilnya adalah perkataan Umar bin Khottob didalam lanjutan hadits sebelumnya (diatas),”Sesungguhnya kami pernah membaca apa yang kami baca didalam Kitabullah:

“لا ترغبوا عن آبائكم ، فإنه كفر بكم أن ترغبوا عن آبائكم، أَوْ إِنَّ كُفْرًا بِكُمْ أَنْ تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ "

Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhori (6830) dan Muslim (1691)

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata : perkatan “Sesungguhnya kami pernah membaca apa yang kami baca didalam Kitabullah” artinya bacaannya telah dihapuskan. Dan firman-Nya :

لا ترغبوا عن آبائكم (Janganlah kamu membenci bapak-bapak kalian) artinya janganlah kalian menasabkan (mereka) kepada selain bapak-bapak mereka.” (Fathul Bari 12/148)

2. Peghapusan bacaan :

" أَلاَ بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا بِأَنَّا قَدْ لَقِينَا رَبَّنَا فَرَضِىَ عَنَّا وَأَرْضَانَا

Artinya : “Tidakkah kalian sampaikan tentang kami kepada kaum kami bahwa kami telah bertemu Tuhan kami lalu Dia redho kepada kami dan meredhoi kami.”

Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan Qatadah dari Anas bahwa Nabi saw didatangi Ri’lun, Dzikwan, Ushayyah dan Banu Lihyan. Mereka (para sahabat) mengira bahwa mereka telah memeluk islam. Lalu mereka meminta bantuan kepadanya saw untuk kaum mereka maka Nabi saw memberikan bantuan kepada mereka dengan tujuh puluh orang Anshar. Anas berkata,”Kami menamakan mereka al Qurra’ (para penghafal al Qur’an) yang senantiasa berusaha di siang hari dan melaksanakan shalat di malam hari. Mereka pun berangkat bersama praa Qurra’ itu hingga tiba di sumur Maunah lalu mereka berkhianat dan membunuhi para Qurra’. Dan beliau pun melakukan qunut selama sebulan berdoa (agar celaka, pen) menimpa Ri’l, Dizkwan dan Bani Lihyan.”

Qatadah berkata,”Anas telah bercerita kepada kami bahwa mereka (para Qurra’) membacakan al Qur’an kepada mereka :

أَلاَ بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا بِأَنَّا قَدْ لَقِينَا رَبَّنَا فَرَضِىَ عَنَّا وَأَرْضَانَا "

Lalu diangkat (bacaannya) setelah itu.” (HR. Bukhori (3064)). (http://www. Islam.qa.com)
Dan yang berhak melakukan penghapusan (naskh) ini hanyalah Allah swt, sebagaimana firman-Nya :

 
Artinya : “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan.” (QS. Al Baqoroh : 106)

Al Qurthubi mengatakan didalam tafsirnya bahwa pada hakekatnya yang melakukan penghapusan adalah Allah swt.

Dengan demikian keberadaan naskh dengan adanya ayat-ayat yang dihapuskan dan ayat-ayat yang menghapuskan tidaklah mengurangi kemurnian Al Qur’an bahwa Al Qur’an berasal dari Allah swt karena yang berhak melakukan penghapusan tersebut hanyalah Allah swt.

Dan juga diantara hikmah adanya penghapusan bacaan tanpa hukumnya—menurut Imam az Zarqoniy—adalah membatasi al Qur’an didalam ruang lingkup terbatas sehingga memudahkan bagi umat untuk menghafal dan menampakkannya serta memudahkan bagi seluruh umat untuk merealisasikan dan memahaminya. Hal itu menjadi pagar yang kuat untuk melindungi al Qur’an dari tangan-tangan orang yang suka bermain-main didalamnya dengan menambah atau mengurangi….

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Artinya : “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al Hijr : 9)

Wallahu A’lam