Hukum Hadiah dari Murid/Ortu Murid

Ass.ww.

Saya seorang PNS guru.Pertanyaan saya "apa hukumnya pemberian/hadiah dari orang tua siswa?"

 Terima kasih atas jawabannya.Ass.ww      

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Nelti yang dimuliakan Allah swt

Sesungguhnya hadiah yang diberikan seorang siswa kepada gurunya yang bertujuan menaikkan nilainya didalam ujian atau lainnya maka diharamkan bagi guru itu untuk mengambilnya karena ia termasuk suap yang dilarang Rasulullah saw,”Allah melaknat orang yang memberikan dan menerima suap.” (HR, Ahmad dan Abu Daud)

Diharuskan bagi seorang guru untuk menunaikan amanahnya karena dirinya bertanggung jawab atasnya dan kelak dia akan dihisab terhadap pengabaiannya. Rasulullah saw bersabda,”Tidaklah seorang hamba yang telah dijadikan Allah sebagai seorang pemimpin kemudian meninggal dan pada hari meninggalnya dia berlaku curang terhadap orang-orang yang dipimpinnya kecuali Allah haramkan atasnya surga.” (HR. Muslim)

Suatu hadiah untuk suatu tujuan yang buruk bisa juga termasuk didalam kategori pengkhianatan, sabda Rasulullah saw,”Hadiah para pekerja adalah pengkhianatan.” (dishahihkan oleh al Albani)—Markaz al Fatwa no. 32482

Syeikh Ibnu al Utsaimin pernah ditanya tentang sebagian siswa yang memberikan hadiah kepada guru-guru perempuannya bertepatan dengan adanya suatu moment tertentu, sebagian dari guru-guru itu ada yang masih mengajarkan mereka, sebagian lainnya tidak sedang mengajar mereka akan tetapi ada kemungkinan kelak guru-guru tersebut akan mengajarkan mereka di tahun-tahun berikutnya dan sebagian lagi adalah guru-guru yang tidak mungkin akan mengajarkan mereka seperti guru-guru yang sudah keluar. Maka apakah hukumnya ?

Syeikh Ibnu Al Utsaimin menjawab bahwa untuk keadaan yag ketiga maka tidaklah mengapa. Adapun untuk keadaan yang lainnya—pertama dan kedua—maka tidaklah dibolehkan walaupun hanya sekedar hadiah melahirkan atau yang lainnya karena hadiah semacam itu dapat menjadikan hati guru tersebut condong kepadanya. (Fatawa al Islam Sual wa Jawab juz I hal 5066)

Wallahu A’lam