Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz yang dirahmati Allah.
Langsung aja ya Ustadz,kami mau menanyakan hukum najis bekas tapak kaki anjing apakah hukumnya juga najis Mugholadhoh, yang cara mensucikannya harus 7X bilasan, yang salah satunya pakai tanah? ataukah cukup dibersihkan saja?
Soalnya kami dan keluarga tinggal di bali yang banyak anjingnya, kadang kalau pagi ada bekas kaki anjing di teras.
Kasian istri saya hampir tiap pagi harus ngepel berulang kali. (kami tinggal di kosan yang tidak ada pintu pagarnya).
Soalnya kami masih ragu, bekas kaki anjing itu hukum najisnya apa? Mugholadhoh, atau apa?
Kami sangat berharap semoga ustadz berkenan untuk memberi penjelasan kepada kami. Terima kasih, Wassalamu’alaikum Wr. wb.
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Abu Akbar yang dimuliakan Allah swt
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang kesucian dan najisnya seekor anjing menjadi tiga pedapat :
- Ia adalah suci termasuk air liurnya, demikian pendapat para ulama Maliki.
- Ia adalah najis hingga bulunya, demikian menurut Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal.
- Bulunya suci namun air liurnya najis, demikian pendapat para ulama Hanafi dan riwayat kedua dari Imam Ahmad bin Hambal.
Beliau melihat bahwa pendapat yang ketiga adalah yang paling tepat. Sehingga apabila bulunya yang basah mengenai pakaian atau badan maka ia tidaklah najis akan tetapi apabila anjing itu menjilat-jilati sebuah cawan maka air didalamnya haruslah ditumpahkan. (Majmu’ al Fatawa juz XXI hal 530)
Dari pendapat ketiga yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah berarti bahwa apabila seseorang memegang badan atau bulu anjing maka hal itu tidaklah najis begitu pula dengan perabotan-perabotan yang disentuh oleh anjing atau lantai yang telah diinjak oleh anjing maka ia tidaklah najis dan tidak perlu di pel atau dicuci tujuh kali salah satunya dengan tanah. Para ulama mengatakan bahwa dalam hal ini sabun bisa menempati posisi tanah.
Apabila terdapat bekas-bekas air liurnya yang masih basah di lantai maka lantai tersebut harus dicuci (di pel) dengan air tujuh kali salah satunya dengan tanah (sabun), sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairoh berkata, Rasulullah saw bersabda,”Mensucikan cawan salah seorang dari kalian jika dijilati oleh anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali yang permulaannya dengan tanah.” Didalam riwayat Muslim yang lainnya dari Abu Hurairoh bersabda,”Apabila seekor anjing menjilati cawan maka cucilah tujuh kali dan kali ke delapan dengan tanah.”
Akan tetapi apabila bekas air liur (najis) anjing yang ada di lantai tersebut sudah mengering maka hal itu tidaklah mengapa (tidak perlu dicuci tujuh kali) apabila ia sudah mengering atau sudah hilang bekas-bekas air liur (najis) anjing itu, seperti : sudah hilang warna, bau atau rasanya maka lantai tersebut bisa digunakan untuk shalat diatasnya. Tidak masalah apakah keringnya dikarenakan cahaya matahari, api atau angin yang berhembus.
Wallahu A’lam