bagaimana hukumnya jika seorang laki-laki meninggalkan shalat jum’at dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan karena belum waktunya istirahat/belum ada orang yang datang menggantikan pekerjaannya….
Waalaikumussalam Wr Wb
Pada dasarnya melaksanakan shalat jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim berdasarkan firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw bersabda tentang orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at dengan mengatakan,”Sebenarnya aku berniat memerintahkan seseorang untuk menjadi imam shalat bersama masyarakat dan aku pergi membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat jum’at itu.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Diriwayatkan dari Abu Hurairoh dan Ibnu Umar bahwa keduanya pernah mendengar Nabi saw bersabda diatas mimbar bersabda,”Hendaklah orang-orang itu menghentikan perbuatan meninggalkan shalat jum’at atau Allah akan mengunci hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)
Namun demikian apabila terdapat uzur syar’i seperti orang yang bertanggung jawab langsung terhadap pekerjaannya yang manakala ditinggalkan untuk shalat jum’at maka dapat mendatangkan mudharat atau bahaya bagi dirinya maupun orang lain dikarenakan belum ada orang yang datang menggantikan tugasnya itu atau belum waktunya istirahat maka dibolehkan baginya untuk tidak melaksanakan shalat jum’at dan menggantinya dengan shalat zhuhur berdasarkan keumuman firman Allah swt :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Artinya : “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Thaghabun : 16)
Akan tetapi jika temannya yang akan menggantikan tugasnya itu telah datang dan shalat jum’at masih ditegakkan di masjid maka diharuskan baginya untuk berangkat shalat jum’at walaupun hanya tersisa shalatnya saja bersama imam.
(baca : Shalat Jum’at bagi Penjaga Gardu Listrik)
Wallahu A’lam