Hukum Menggugurkan Kandungan Bermasalah

sigit1Assalamualaikum Ustadz,

saya ingin bertanya, jika ada wanita hamil, dan pada kehamilan awal (sekitar 2-3 bulan) lalu di prediksi oleh dokter bahwa bayinya mengalami penyakit, dan akan membahayakan ibu & bayinya jika dipaksakan untuk hamil, lalu dokter menyarankan untuk di  gugurkan kandungannya..

bagaimanakah hukumnya dalam islam, apakah diperbolehkan untuk di gugurkan?

terima kasih

Wassalamualaikum

Dhifah

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Dhifah yang dimuliakan Allah swt

Para ulama membagi hukum menggugurkan kandungan ini menjadi dua :

1. Apabila pengguguran kandungan itu dilakukan setelah diitupkannya ruh atau setelah 120 hari, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya diperut ibunya selama empat puluh hari berupa nuthfah (air mani), lalu menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama itu pula, lalu menjadi mudhghoh (segumpal daging) selama itu pula kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya..” maka tidak ada perbedaan dikalangan para ulama akan pengharaman pengguguran karena perbuatan itu termasuk membunuh jiwa dengan cara yang tidak dibenarkan.

2. Apabila pengguguran kandungan dilakukan sebelum ditiupkan ruh maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama :

a. Sebagian ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa pengguguran kandungan dibolehkan sebelum terbentuknya makhluk, sama seperti pendapat para ulama Hambali yang membolehkannya sebelum persis empat puluh hari.

b. Pendapat para ulama Hanafi sebenarnya adalah membolehkan jika terdapat uzur.

c. Para ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa pengguguran kandungan sebelum usia ampat puluh hari adalah makruh.

d. Sedangkan pendapat yang dipegang oleh para ulama madzhab Maliki, ini juga merupakan pendapat para ulama Syafi’i dan Hambali adalah diharamkan.

Terkait dengan permasalahan yang anda tanyakan maka tidak dibolehkan (haram) menggugurkan kandungan meskipun usia kandungan baru berusia 2 – 3 bulan (sebelum ditiupkan ruh) karena perbuatan tersebut termasuk kedalam merusak keturunan sebagaimana firman Allah swt :

وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ

Artinya : “dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan keturunan, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (QS. Al Baqoroh : 205)

Namun demikian para ulama membolehkan pengguguran kandungan sebelum masa ditiupkan ruh apabila diketahui bahwa janin yang dikandung itu telah meninggal didalam perut ibunya atau akan membahayakan kehidupan si ibu jika kehamilannya dilanjutkan berdasarkan ketetapan para dokter yang dipercaya.

Wallahu A’lam