saya punya keluhan tentang baju – baju yg saya pernah beli dahulu… dan pertanyaan saya mengenai baju ini :
1. sy mempunyai 2 baju yg bertuliskan “god”.. yg 1 terdapat lambang salib di baju tersebut, pada baju yg 1 ini sy sudah mau membuang nya, tp apakah tidak apa-apa membuang baju yg bertuliskan “GOD”? sedangkan yg satu lagi tidak terdapat lambang apapun, hanya bertuliskan “god”… bagaimana hukum memakai baju tersebut dan hukum membuangnya?
2. sy pun mempunyai baju yg bergambarkan tengkorak manusia, bagaimana hukum memakai baju tersebut…?
3. sah-kah shalat seseorang yg mengenakan baju dengan bertuliskan “god” atau bergambarkan tengkorak manusia? walaupun itu sudah di tutupi dengan baju muslim di luarnya (baju yg bergambarkan itu di lapisi lagi oleh baju muslim) ?
mohon jawaban nya pak ustadz,
jazakAllah …
Waalaikumusaalam Wr Wb
Pada dasarnya dibolehkan bagi seorang muslim mengenakan setiap pakaian yang menutup auratnya dan tidak menyerupai orang-orang kafir, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dan dari Ibnu Umar,”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari (golongan) mereka.”
Al Munawi dan al Alqomiy mengatakan bahwa makna dari “barangsiapa meniru-niru suatu kaum” adalah orang yang secara lahiriyah mengenakan pakaian dengan pakaian mereka, menggunakan jalan hidup dan arahan mereka didalam berpakaian dan sebagian perbuatan lainnya.
Al Qori berkata bahwa maknanya adalah barangsiapa yang dirinya menyerupai orang-orang kafir didalam berpakaian dan sebagainya atau menyerupai orang-orang fasiq, fajir, ahli tashawwuf, orang-orang shaleh atau orang-orang baik.
Sedangkan makna “ia adalah termasuk dari mereka” adalah didalam dosa dan kebaikan, demikian menurut al Qori. Sedangkan menurut al Qomiy bahwa maknanya adalah barangsiapa yang meniru orang-orang shaleh maka ia akan mulia sebagaimana kemuliaan mereka dan barangsiapa yang meniru orang-orang fasiq maka ia tidaklah dimuliakan dan barangsiapa didalam dirinya terdapat tanda-tanda kemuliaan maka dia mulia walaupun kemuliaan itu belum terealisasi. (Aunul Ma’bud, juz XI hal 56)
Dengan demikian tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang bertuliskan “GOD” dengan terdapat lambang salibnya, yang merupakan simbol khas keagamaan orang-orang Nasrani karena termasuk perbuatan meniru-niru tatacara keagamaan mereka dan turut mensyiarkan kebatilan di tengah-tengah manusia, berdasarkan firman Allah swt ;
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللّهِ الإِسْلاَمُ
Artinya : “Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran : 19)
وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya : “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah : 2)
Tidak diperbolehkan baginya mengambil salib baik untuk digantungkan atau tidak digantungkan, dipasang atau tidak dipasang. Tidak diperbolehkan baginya menampakkan syiar itu dijalan-jalan kaum muslimin, tempat-tempat umum atau khusus dan tidak menempelkannya di bajunya, sebagaimana diriwayatkan dari adi bin Hatim berkata,”Aku mendatangi Nabi saw sementara di leherku terdapat salib dari emas. Maka beliau saw bersabda,’Buanglah berhala itu darimu.” (Al Mausu’ah al fiqhiyah juz II hal 4244)
Begitu halnya dengan pakaian anda yang bergambarkan “tengkorak manusia” juga tidak boleh dikenakan dikarenakan tengkorak manusia merupakan salah satu simbol atau peralatan khusus yang digunakan didalam upacara-upacara ritual aliran sesat di barat.
Imam ash Shon’ani didalam kitabnya “Subul as Salam” ketika menerangkan tentang hadits,”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari (golongan) mereka.” (HR. Abu Daud yang dishahihkan oleh Ibnu Hibban) mengatakan bahwa didalam hadits tersebut terdapat kelemahan namun demikian hadits ini memendapatkan berbagai dukungan dikalangan ulama hadits dari sekelompok sahabat sehingga mengeluarkannya dari kelemahan. Diantara pendukungnya yang mengeluarkannya dari kelemahan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari hadits Ibnu Mas’ud,”Barangsiapa yang ridho dengan perbuatan suatu kaum maka orang itu adalah termasuk dari kalangan mereka.”
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meniru-niru orang-orang fasiq maka ia adalah termasuk dari mereka atau meniru-niru orang kafir atau para pembuat bid’ah dalam setiap perbuatan yang merupakan ciri khas mereka berupa pakaian yang dikenakan, kendaraan yang dikendarai atau penampilan mereka.
Sedangkan pakaian yang bertuliskan lafazh “GOD” yang berarti Tuhan yang bisa juga mencakup makna Allah maka tidaklah ada dalil yang secara tegas melarangnya akan tetapi apabila dikhawatirkan akan memunculkan kesalahfahaman orang-orang yang melihatnya, yaitu mereka menganggap bahwa si pemakai telah mensyiarkan tuhan selain Allah swt dikarenakan mungkin kata-kata GOD dikalangan mereka ditujukan untuk tuhan tertentu selain Allah maka hendaklah dia tidak memakainya.
Untuk selanjutnya dibolehkan bagi anda membuang pakaian-pakaian yang terdapat simbol-simbol kekufuran dan kefasikan berdasarkan hadits dari Abu Hatim diatas.
Adapun hukum seseorang yang melaksanakan shalat dengan menggunakan pakaian tersebut baik sebagai pakaian luar maupun pakaian dalam yang ditutupi oleh pakaian luarnya yang tidak mengandung unsur tasyabbuh maka tidaklah mempengaruhi akan sahnya shalat yang dilakukannya.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…