Assalamu’alaikum wr. wb.
Pertanyaan ini adalah pertanyaan yg kedua saya kirimkan ke rubrik Eramuslim, mudah-mudahan Ustadz punya kesempatan untuk menjawabnya.
Langsung saja pada pertanyaan, apakah haram hukumnya melakukan jima pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha? Apakah ada dalil yang qathi tentang itu? Karena menurut teman saya katanya haram hukumnya, dan pernah membaca dalam buku ( tidak tahu buku tentang apa dan siapa penulisnya ).
Mohon penjelasan Pak Ustadz
Terima kasih, Wassalamu’alaikum wr. wb.
Waalaikumussalam wr. wb.
Jazakumulloh saudara IZ yang masih bersabar menanti jawaban dari permasalahan ini. Mohon maaf jika ada kesan saya kurang menanggapi beberapa pertanyaan yang disampaikan karena memang—alhamdulillah—pertanyaan yang masuk ke rubrik ini sangat banyak sehingga saya harus mengurut dari tanggal pertanyaan itu masuk atau melihat daruratnya suatu permasalahan untuk segera dijawab. Mohon doa juga agar Allah swt senantiasa mencurahkan ilmu dan bimbingan-Nya dan memudahkan segala urusan kita semua.
Terkait permasalahan di atas, sesungguhnya dua hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha adalah hari bagi kaum muslimin untuk bersuka ria dan bersenang-senang. Tapi, harus tetap dalam batasan-batasan yang tidak melanggar syariah dan melupakan dzikrullah.
Perasaan senang tersebut boleh diekspresikan dengan mengenakan pakaian yang terbaik, mengadakan permainan, nasyid ataupun perayaan, sebagaimana riwayat dari Anas bahwa Nabi saw tiba di Madinah, sedangkan penduduknya mempunyai dua hari raya yang mereka gunakan untuk mengadakan permainan dan bergembira. Beliau bersabda,”Allah telah mengganti kedua hari raya kalian itu dengan dua hari raya yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. Nasai dan Ibnu Hibban) juga riwayat dari Aisyah yang berkata,”Sesunguhnya orang-orang Habasyah suka mengadakan permainan di hadapan Rasulullah saw, pada hari raya. Aku pun menjulurkan kepala di atas bahu beliau dan beliau pun merendahkan kedua bahunya hingga aku dapat menyaksikan permainan itu dari atas bahu beliau. Aku melihatnya sampai puas kemudian aku berpaling.” (HR. Bukhori, Muslim dan Ahmad)
Seluruh kaum muslimin diwajibkan melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadhan dan dilarang untuk makan, minum dan bersenggama dengan istrinya pada siang hari selama bulan itu. Namun larangan-larangan itu tidak berlaku ketika telah datang Hari Raya Idul Fitri yang merupakan hari bagi seluruh kaum muslimin untuk bersuka ria.
Pada hari raya ini tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk berpuasa hanya saja disunnahkan untuk memakan beberapa kurma sebelum berangkat untuk sholat Idul Fitri, sebagaimana yang diriwayatkan dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya bahwasanya “Rasulullah saw tidaklah keluar untuk sholat Idul Fitri sebelum beliau saw makan sesuatu dan tidaklah makan sebelum beliau pulang dari sholat Idul Adha.” (HR. Tirmidzi)
Adapun tentang larangan bersenggama di dua hari raya itu maka tidak ada riwayat yang berasal dari Nabi saw atau para sahabat ra tentang hal itu—wallahu a’lam—. Ada juga yang mengatakan bahwa bersenggama di malam dua hari raya itu adalah makruh.
Didalam kumpulan fatwa al Lajnah ad Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal Ifta’ di no 3684, termasuk Syeikh Ibn Baaz sebagai anggotanya, disebutkan bahwa seorang suami diperbolehkan bersenggama dengan istrinya di malam Lailatul Qodr dan di malam Idul Adha kecuali apabila dia sedang mengenakan ihram haji atau umroh. Maka, dalam kondisi seperti ini dia diharamkan untuk bersenggama sehingga ia bertahallul dari hajinya dengan melontar jumroh aqobah pada hari Idul Adha, thawaf ifadhoh dan sya’i antara Shofa dan Marwah, bercukur dengan menggundul atau sebagian dari rambutnya. Sedangkan tahallul dari umrohnya setelah thawaf, sya’i dan bercukur dengan gundul atau sebagian dari rambutnya.
Wallahu A’lam