Assalamualaikum.. Ustadz semoga antum dalam kesalamtan dan ridho Allah SWT. Amin
Stad ane mo tanya gimana hukum ya iddah dan pelaksanaanya, apakah ad pengecualian maksud ya apakah bila wanita tersebut sudah berumur diatas 40-50 thn msih di kenakan hukum tsb.
Ane mohon penerangan ya Stad, Sukron Kasiron Jazakullah….
Waalaikumussalam Wr Wb
Sebagaimana disebutkan didalam nash-nash bahwa seorang wanita yang tidak hamil dan masih mendapatkan haidh maka iddahnya adalah tiga kali quru’, firman Allah swt :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ
Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS. Al Baqoroh : 228)
Adapun iddah seorang wanita yang tidak hamil dan tidak mendapatkan haidh seperti anak kecil atau seorang yang telah monopouse maka iddahnya adalah tiga bulan sebagaimana firman-Nya :
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
Artinya : “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath Thalaq : 4)
Adapun terhadap wanita yang berusia 40 – 50 tahun pada umumnya masih mendapatkan haidh, sebagaimana pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa usia seorang wanita monopouse adalah 55 tahun dengan syarat pada usia ini (55 tahun) ia sudah tidak lagi mendapatkan haidh dalam waktu yang panjang sekitar 6 bulan. Dan jika dirinya masih mendapatkan haidh maka iddahnya adalah tiga kali haidh penuh setelah dijatuhkan thalaq. Artinya setelah thalaq dijatuhkan suaminya pada masa suci maka ia menunggu hingga tiga kali haidh penuh, yaitu datang haidh kemudian suci kemudian datang haidh kemudian suci kemudian datang haidh kemudian suci, inilah yang dikatakan tiga kali haidh penuh baik haidhnya itu lama atau sebentar.
Pada masa iddah ini dari thalaq I dan II maka tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk melamarnya dikarenakan ia masih terikat dengan akad nikah suaminya. Akan tetapi ketika selesai haidh yang ketiga dan setelah dirinya bersuci maka diperbolehkan baginya untuk menerima lamaran orang lain dikarenakan ikatan pernikahannya dengan suaminya sudah putus.
Sedangkan jika wanita berusia 40 – 50 tahun tersebut sudah tidak lagi mendapatkan haidh maka maka iddahnya adalah tiga bulan penuh, sebagaimana firman Allah diatas :
وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
Artinya : “….dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath Thalaq : 4)
Wallahu A’lam