Assalamu ‘laiakum wr.wb.
Ustadz, sebelum saya mangajukan pertanyaan, mohon maaf saya ingin menanyakan satu hal, kenapa pertanyaan saya tidak/belum juga dijawab sampai sekarang ??
Pertanyaan saya sekarang, bagaimana hukumnya bila dalam satu masjid/musholla dilaksanakan dua kelompok sholat berjamaah dalam satu waktu yang bersamaan ???
Jelasnya begini ustadz, pertama-tama sudah ada satu jamaah sholat dimulai tetapi belum selesai. Kemudian datang beberapa orang membentuk jamaah sholat tersendiri ???
Mohon pencerahannya, atas dijawabnya pertanyaan ini saya ucapkan jazakalloh khoiron katsiro.
Richo
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Richo yang dimuliakan Allah swt
Mohon maaf sebelumnya kalau saya baru menjawab pertanyaan anda ini karena terbatasnya waktu dibandingkan dengan banyaknya pertanyaan yang masuk setiap harinya. Dan saya ucapkan terima kasih dan jazakumullah khoiron atas kesabaran antum menunggu dan tetap mengikuti rubrik kita ini.
Tidak seharusnya terdapat dua jama’ah shalat didalam satu masjid pada waktu yang sama dikarenakan hal demikian dapat memecah belah kaum muslimin, menimbulkan kekacauan sebagian mereka terhadap sebagian yang lain. Jika hal itu terjadi tanpa diinginkan, seperti : masjid itu mempunyai dua tempat shalat, jamaah kedua tidak mengetahui adanya jamaah pertama maka hendaklah anda bemakmum kepada jama’ah yang imamnya lebih afdhol, seperti : imam yang satu fasih dalam bacaannya sementara imam yang satunya lagi ummi (tidak ibenar bacaannya) atau ketidakpantasannya menjadi imam, seperti : pelaku bid’ah atau fasiq.
Apabila kedua imam tersebut memiliki kesamaan dalam keutamaan atau anda tidak mengetahui kualitas keduanya maka bermakmumlah anda kepada jamaah yang paling banyak jumlahnya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,” Sesungguhnya shalat seseorang yang berjamaah dengan satu orang, adalah lebih baik daripada shalat sendirian. Dan shalatnya bersama dua orang jamaah, adalah lebih baik daripada shalat bersama seorang jamaah. Semakin banyak jama’ahnya, maka semakin dicintai oleh Allah Ta’ala." (HR. Abu Daud dan an Nasai dengan sanad hasan.” (Markaz al Fatwa, fatwa No. 20394)
Akan tetapi jika orang-orang yang membuat jama’ah kedua ini mengetahui bahwa jama’ah shalat pertama masih berlangsung dan belum mengakhiri shalatnya lalu mereka membuat jama’ah kedua maka hal ini dimakruhkan menurut pendapat jumhur ahli ilmu.
Dan jika anda mengetahui hal ini maka hendaklah anda bermakmum dengan jama’ah pertama yang masih meneruskan shalatnya.
Wallahu A’lam