Saya sangat membutuhkan bantuan Ustadz dalam menjawab permasalahan besar yang saat ini sedang saya hadapi.
Begini ustadz, saya selama hampir 3 tahun belakangan ini dekat dengan seorang pria, sebutlah namanya X. Keluarga kami juga sudah merestui, namun tiba-tiba, X memutuskan semua hal yang berhubungan dengan saya karena X telah mendapat jawaban dari sumpah/wasiat papanya yang sudah meninggal.
X mengatakan bahwa papanya sempat mengatakan dua kali kepada X untuk tidak menikahi wanita yang nama bapaknya kebetulan sama dengan nama bapak saya saat ini. Awal perkenalan kami X sudah mengutarakan hal tersebut, namun dia belum 100% menjalankan wasiat papanya tersebut karena dia masih berusaha mencari jawaban untuk solusi masalah kami tersebut.
Namun katanya X sekarang dia sudah mendapat jawaban, dan dia tetap dengan keputusannya, akan mengikuti wasiat papnya yang sudah meninggal tersebut.
Ustadz, saya ingin tahu, bagaimana hukum dalam Islam untuk kasus X ini, apakah wasiat seperti ini memang harus diikuti? sedangkan tidak ada alasan sedikitpun yang X tahu mengapa papanya mengucapkan sumpah tersebut.
Saya ingin X mendapat referensi yang baik soal ini, mengenai jodoh apa tidaknya kami, bukankah itu rahasia Allah? bukan karena sumpah seseorang?
Terima kasih banyak pak Ustadz.
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Alya yang dimuliakan Allah swt
Sebagaimana telah diketahui bahwa wasiat dari seorang mayit merupakan sesuatu yang disyariatkan di dalam islam berdasarkan nash-nash Al Qur’an, hadits dan ijma para ulama.
Firman Allah swt
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Artinya : “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqoroh : 180)
Adapun sunnah maka disebutkan didalam hadits Saad bin Abi Waqash berkata, ”Wahai Rasulullah aku memiliki harta dan tidaklah ada yang mewarisinya kecuali hanya seorang anak wanitaku. Apakah aku sedekahkan dua pertiga dari hartaku?” Beliau bersabda,”Jangan.” Aku berkata,”Apakah aku sedekahkan setengah darinya?” beliau bersabda,”Jangan, sepertiga aja. Sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau tinggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia.” (HR. Muslim)
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda,”Hak bagi seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang hendak diwasiatkan, sesudah bermalam dua malam tiada lain wasiatnya itu tertulis pada amal kebajikannya.” Ibnu Umar berkata,”Tidak berlalu bagiku satu malam pun sejak aku mendengar Rasulullah saw mengucapkan hadits itu kecuali wasiatku selalu berada di sisiku.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Para ulama pun telah bersepakat akan dibolehkannyanya berwasiat.
Selain wasiat diperbolehkan dalam perkara harta benda maka wasiat juga dibolehkan dalam perkara non material atau maknawiyah selama wasiat tersebut tidak mengandung kemaksiatan dan bertentangan dengan hukum syariat, seperti wasiat seorang ayah agar anaknya menghafalkan al Qur’an setelah meninggalnya, menyembelihkan hewan kurban atasnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Hanasy berkata bahwa dirinya melihat Ali menyembelih dua ekor gibas.” Lalu aku mengatakan kepadanya,”Apa ini?” Ali menjawab,”Sesungguhnya Rasulullah saw pernah berwasiat kepadaku agar aku berkurban atasnya maka aku pun berkurban atasnya.”
Akan tetapi apabila seseorang berwasiat dengan sesuatu yang mengandung maksiat atau bertentangan dengan hukum syariat maka wasiat tersebut tidak boleh ditunaikan, seperti : seorang yang berwasiat agar salah seorang anaknya tidak diberikan warisan, wasiat agar memutus silaturahim dengan salah seorang kerabatnya dan lainnya berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Tidak ada ketaatan didalam sebuah kemaksiatan. Sesungguhnya ketaatan adalah didalam perkara-perkara yang baik.” (HR. Bukhori) didalam riwayat Abu Daud disebutkan,”Tidak ada ketaatan didalam maksiat kepada Allah.”
Begitu juga dengan apa yang diwasiatkan papa si X yang tidak memperbolehkan si X menikah dengan anda dikarenakan nama ayah anda sama dengan namanya maka wasiat ini tidak perlu ditunaikan karena bertentangan dengan syariat selama antara anda dan si X tidak ada halangan untuk menikah, seperti : antara anda dan si X masih saudara kandung atau si X masih menjadi suami dari kakak perempuan anda. Begitu juga apabila ada keyakinan tertentu yang bertentangan dengan pokok-pokok aqidah islam, seperti : menikah dengan seorang anak yang nama orang tua keduanya ada kesamaan maka hidupnya akan susah, tidak bahagia, senantiasa ditimpa musibah atau lainnya maka wasiat seperti ini tidak boleh ditunaikan karena mengandung kemusyrikan.
Wallahu A’lam