Assalamualaikum…
Saya ingin menanyakan tentang suntik BOTOX yang dipakai untuk mengurangi kerutan di wajah dalam periode waktu tertentu.
Apakah hukumnya apabila kita memakai suntik BOTOX ? Halal atau haram ? Lalu apa alasannya.
Demikian pertanyaan saya. Terima kasiah
Wassalam…
Saudara Nana yang dimuliakan Allah swt
DR. Abdul Aziz al Fauzan—Ketua Fakultas Fiqih Perbandingan di Universitas al ‘Aaliy, Saudi Arabia—menyebutkan didalam studinya tentang “Patokan-patokan Syar’i didalam Operasi Memperindah Postur Tubuh dan Suntik Kecantikan” bahwa BOTOX adalah zat sangat beracun yang diambil dari berbagai bakteri.
Hukum penyuntikannya berdiri diatas dua perkara :
1. Hukum pengobatan dengan racun.
2. Tujuan dari penyuntikan.
Adapun pengobatan dengan racun maka kebanyakan fuqaha membolehkannya apabila racunnya itu dalam kadar yang sedikit dan tidak dikhawatirkan bahayanya dan pada umumnya obat-obatan adalah untuk penyembuhan dan diharapkan khasiatnya karena penggunaan racun walaupun pada awalnya mendatangkan kemudharatan (bahaya) namun penggunaannya itu dapat mencegah penyakit dan bahaya yang lebih besar. Sedangkan kekhawatiran terhadap bahaya yang dikandungnya maka kebanyakan obat-obatan juga dikhawatirkan efek samping darinya.
Sesungguhnya yang menjadi pegangan adalah bertambahnya manfaat daripada kemudharatan.
BOTOX walaupun pada asalnya ia adalah zat beracun namun ia digunakan didalam operasi kecantikan melalui penyuntikan dalam kadar yang sangat sedikit sekali yang tidak mengandung kemudharatan, pembolehannya itu seperti penjelasan diatas. Ia tidaklah memiliki bahaya yang permanen akan tetapi ia hanyalah operasi temporer yang tujuan dari penggunaannya yaitu hanya sebatas untuk menghilangkan cacat dan memperbaiki kerusakan pada wajah dan tubuh.
Adapun apabila penggunaan botox bertujuan untuk mengelabui atau iseng-iseng dan merubah ciptaan Allah maka ia diharamkan, seperti : menggunakan botox bagi orang-orang yang sudah berusia lanjut untuk menghilangkan keriput biasa pada wajahnya atau agar orang lain mengira bahwa dirinya masih tetap muda. (www.islamfeqh.com)
Wallahu A’lam