Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz saya ingin bertanya masalah qurban.
- Apa hukum berqurban ?
- Apa hukum berqurban bagi orang yang sudah meninggal ? Kalau boleh, bagaimana caranya?
- Bagaimana hukum memakan daging hewan qurban bagi yang berqurban (qurbannya sendiri )?
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
1. Apa hukum berqurban ?
Para ulama berpendapat bahwa berqurban hukumnya sunnah bagi orang yang memiliki kemampuan. Berdasarkan beberapa hadits berikut :
a. Hadits Ummu Salamah,”Bahwasanya Rasulullah saw bersabda,’Apabila kalian menyaksikan hilal Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berqurban, dan melakukan manasik dengan memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
b. Hadits Ibnu Abbas, dia berkata, ”Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, ’Tiga hal yang wajib bagiku sedang bagi kalian sunnah : (sholat) witir, berqurban dan sholat dhuha.” (HR. Ahmad). Di dalam riwayat Tirmidzi,”Aku diperintahkan untuk berqurban yang (hal) ini adalah sunnah bagi kalian.” (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV hal. 2704 – 2705)
2. Apa hukum berqurban bagi orang yang sudah meninggal ? Kalau boleh, bagaimana caranya?
Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama:
a. Para ulama Syafi’i berpendapat bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang berqurban buat orang lain tanpa seidzinnya, tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak mewasiatkannya berdasarkan firman Allah swt : “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,” (QS. An Najm : 39) . Dan jika orang yang sudah meninggal itu mewasiatkannya maka diperbolehkan, hal itu dikarenakan wasiatnya, kemudian seluruh (sembelihannya itu) wajib disedekahkan untuk orang-orang miskin. Tidak diperbolehkan bagi yang berkurban, atau orang lain padahal mereka termasuk orang kaya untuk memakannya dikarenakan tidak adanya idzin dari orang yang meninggal untuk memakannya.
b. Para ulama Maliki berpendapat makruh bagi seseorang berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia jika orang itu tidak menyebutkan (meniatkannya) sebelum kematiannya, dan jika ia meniatkannya namun bukan nadzar maka disunnahkan bagi para ahli warisnya untuk melaksanakannya.
c. Para ulama Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa (diperbolehkan) berqurban untuk orang yang sudah meninggal, seakan-akan orang itu berqurban untuk orang yang masih hidup seperti halnya bershodaqoh dan memakannya sedangkan pahalanya bagi si mayit. Akan tetapi dikalangan para ulama Hanafi diharamkan memakan daging qurban yang disembelih untuk si mayit. (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV hal.2743 – 2744)
Dengan demikian diperbolehkan bagi seseorang berkurban bagi orang yang sudah meninggal berdasarkan keumuman hadits yang diriwayatkan Tirmidzi dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda: "Jika seseorang meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal; Sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shalih yang
mendoakannya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
3. Bagaimana hukum memakan daging hewan qurban bagi yang berqurban (qurbannya sendiri )?
Para ulama bersepakat bahwa orang yang berqurban diperintahkan untuk memakan daging qurbannya serta mensedekahkannya berdasarkan :
a. Firman Allah swt : “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj : 28)
b. Firman Allah swt, “Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al Hajj : 36)
c. Hadits Rasulullah saw, “Makanlah oleh kalian, bershodaqohlah dan simpanlah.”
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sunnah membagi daging qurban menjadi tiga bagian ; sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk disedekahkan dan sepertiga lagi untuk dimakan berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Makanlah oleh kalian, bersedekahlah dan simpanlah.” (Bidayatul Mujtahid, juz II hal. 321)
Wallahu A’lam