Beasiswa dari Bank Konvensional

 Assalaamu’alaikum wr.wb.

Pak Ustadz yang dirahmati Allah,

bagaimana hukumnya jika kita mendapat beasiswa pendidikan dari sebuah bank konvensional ? Meskipun akan sangat bermanfaat, tetapi saya khawatir tidak barokah nantinya.

Demikian pertanyaan dari saya,

jazakumullah khairan katsiiraa……

Wassalaamu’alaikum wr.wb.

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Sitaresmi yang dimuliakan Allah swt

Para ulama telah membagi pemanfaatan harta haram menjadi dua :

1. Apabila harta tersebut seluruhnya adalah haram yang tidak bercampur dengan sesuatu yang halal maka sudah semestinya harta yang seperti ini dijauhkan, tidak bermuamalah dengan pemilik harta yang seperti ini baik menjual, membeli, menerima hadiah atau meminjam darinya. Dan sesungguhnya mengambil sesuatu dari harta yang haram adalah haram karena Allah swt apabila mengharamkan sesuatu maka Dia juga mengharamkan harganya dan membantu suatu kemaksiatan adalah maksiat.

2. Apabila harta yang dimiliki seseorang telah bercampur antara yang haram dan yang halal maka telah terjadi perbedaan para ulama didalam membolehkan seseorang untuk berinteraksi dengan pemiliknya. Sebagian mengatakan dibolehkan apabila yang dominan pada harta itu adalah yang halalnya dan diharamkan apabila yang haram lebih dominan daripada yang halal.

Sementara sebagian ulama lainnya memakruhkannya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir bahwa Rasulullah saw bersabda,”… Maka barangsiapa yang bisa menjaga diri dari yang syubhat maka dia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang jatuh kedalam syubhat maka dia telah jatuh ke dalam yang haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan (ternaknya) disekitar daerah larangan yang dikhawatirkan akan masuk kedalamnya.”

Hadits ini memberikan dalil bahwa keberadaan harta haram yang bercampur dengan harta yang halal memunculkan syubhat didalam bermuamalah dengan pemiliknya serta dapat menjatuhkannya ke dalam harta yang haram dan apabila ada kesyubhatan didalam muamalah dengan harta yang haram maka lebih utama bagi seorang muslim untuk menjaga diri dan kehormatannya serta meninggalkan muamalah ini karena dikhawatirkan akan jatuh kedalam yang haram tanpa disadarinya. (www.islamweb.net)

Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ali ra bahwasanya Rasulullah saw pernah menerima hadiah dari Kisra, Kaisar dan juga para raja.

Imam Syafi’i didalam pendapatnya yang lama menyebutkan bahwa Abu Sofyan bin Harb pernah menghadiahkan kepada Rasulullah saw lauk pauk dan beliau saw menerimanya dan Penguasa Iskandaria pernah menghadiahkan kepada beliau saw Marya—Ibu Ibrahim—dan beliau pun menerimanya.

Disebutkan didalam kitab “Musykil al Atsar Lith Thahawi” telah bercerita kepada kami Ali bin Abdurahman, telah bercerita kepada kami Yahya bin Main, telah bercerita kepada kami Zaid bin al Habab, telah bercerita kepada kami Mindil bin Ali dari Muhammad bin Ishaq dari Zuhri dari Ubaidillah bin Adullah dari Ibnu Abbas ra berkata,’Muqoiqis, penguasa Mesir pernah menghadiahkan Rasulullah saw sebuah gelas dari kaca dan beliau pun meminum darinya.”

Tidak disangsikan lagi bahwa didalam harta orang-orang Musyrik yang telah memberikan hadiah-hadiahnya kepada Rasulullah saw tidaklah sepenuhnya halal, akan tetapi sudah bercampur dengan sesuatu yang diharamkan oleh syariat. Namun demikian Rasulullah saw menerima pemberian itu semua bahkan ada sebagiannya yang dimanfaatkan oleh beliau saw.

Imam Suyuthi menyebutkan bahwa bermuamalah dengan pemilik harta yang sebagian besarnya adalah haram pada asalnya dibolehkan akan tetapi makruh selama dia tidak mengetahui bahwa harta itu haram, demikian pula menerima pemberian dari penguasa yang ditangannya lebih banyak yang haramnya. (al Asbah wa an Nazhoir juz I hal 196)

Imam Ghazali mengatakan bahwa apabila sesuatu yang haram yang tidak bisa diperkirakan telah bercampur dengan yang halal yang tidak bisa diperkirakan, seperti hukum harta pada zaman kita ini maka tidaklah diharamkan mengambil sesuatu darinya selama harta itu mengandung yang halal dan haram kecuali ada bukti terhadap harta itu yang menunjukkan bahwa ia adalah haram. Dan apabila didalam hartanya itu tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keharamannya maka meninggalkannya merupakan diantara sifat wara’ meskipun mengambilnya adalah halal dan orang yang memakannya tidaklah dianggap fasiq. (Ihya Ulumuddin juz II hal 117)

Demikan halnya dengan penghasilan Bank Konvensional yang tidak semuanya berasal dari praktek riba yang diharamkan akan tetapi juga berasal dari praktek-praktek yang halal dan dibolehkan. Sebagaimana dalil-dalil dan perkataan para ulama diatas bahwa dibolehkan mengambil hadiah, pemberian dan beasiswa yang diberikan oleh sebuah Bank Konvensional terlebih lagi apabila orang itu membutuhkannya. Adapun apabila orang itu tidaklah membutuhkan bantuan, pemberian atau beasiswa dari Bank terseut maka baginya bersifat waro’ (menahan diri untuk tidak mengambilnya) tentunya lebih diutamakan sekalipun diperbolehkan baginya untuk mengambilnya.

Sebagian ulama juga menambahkan hendaknya setiap orang yang ingin memanfaatkan harta yang didalamnya terdapat percampuran antara yang halal dan yang haram itu meniatkan didalam dirinya untuk memanfaatkan bagian yang halal dari harta itu.

Wallahu A’lam