Assalamu’alaikum..
ustadz mau tanya,,pertanyaan ini muncul dari teman saya yang habis solat berjama’ah di masjid dekat rumahnya..
pada saat rokaat kedua,,sang imam membaca do’a seperti halnya qunut yg mreka sering lakukan di solat subuh..
itu bagaimana hukumnya ustadz??
Jazzakallah..
Waalaikumussalam Wr Wb
Didalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Al Barra` bin ‘Azib, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan qunut ketika subuh dan maghrib."
Imam Nawawi menyebutkan madzhab Syafi’i bahwa qunut itu disunnahkan untuk senantiasa dilakukan dalam shalat shubuh. Adapun diselain shalat shubuh maka ada tiga pendapat : dan pendapat yang benar dan masyhur adalah bahwa jika terjadi bencana seperti (serangan musuh), kekeringan, wabah, kekurangan air, marabahaya yang menimpa kaum muslimin atau sejenisnya maka mereka (kaum muslimin) melakukan qunut di semua shalat wajib dan jika tidak terjadi becana maka tidak (qunut). (Shahih Muslim bi Syarh an Nawawi juz II hal 481)
Al Hafizh Ibnu Hajar didalam “al Fath” menyebutkan bahwa ath Thahawi berpegang dengan hadits tersebut dalam meninggalkan qunut dalam shalat shubuh. Dia berkata,”Karena mereka bersepakat dengan dihapuskannya qunut dalam shalat maghrib, maka demikian halnya didalam shalat shubuh.”
Akan tetapi pendapat tersebut dibantah oleh sebagian ulama yang mengatakan bahwa mereka telah bersepakat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan qunut dalam shalat shubuh, namun mereka berselisih apakah beliau meninggalkannya setelah itu? (Fath al Bari juz III hal 435)
Imam Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa membaca qunut bisa dilakukan didalam sholat shubuh namun tidak demikian halnya Imam Abu Hanifah dan Ahmad yang berpendapat bahwa tidak disunnahkan membaca qunut didalam shalat shubuh atau shalat wajib lainnya.
Jadi membaca qunut bisa dilakukan di setiap shalat fardhu saat terjadi suatu bencana, musibah atau marabahaya yang menimpa kaum muslimin, baik shalat shubuh, zhuhur, ashar, maghrib maupun isya.
Akan tetapi tidaklah disyariatkan melakukan qunut di saat shalat maghrib atau shalat fardhu lainnya kecuali shubuh—sebagaimana pendapat Imam Malik dan Syafi’I diatas—ketika tidak ada musibah, bencana atau marabahaya yang menimpa kaum muslimin.
Dan qunut dilakukan pada rakaat terakhir dari shalat tersebut. Jika seseorang melakukan qunut didalam shalat maghrib maka qunut tersebut dilakukan bukan pada rakaat kedua akan tetapi pada rakaat ketiga meskipun terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama apakah setelah ruku atau sebelumnya.
Wallahu A’lam