Hukum Ayam Impor dari Eropa Berlabel Halal

ass.wr.wb.

ustadzanahidup di negara arab,kebanyakan ayam yang tersedia di pasaran adalah ayam import dari eropa,brazil,prancis dll,meski ada juga yang dari arab teluk tapi berjumlah sedikit dan lebih mahal,pertanyaan ana ,bagaimana kekuatan status kehalalan ayam import dari eropa meski berlabel halal?

Waalaikumussalam Wr Wb

Pada dasarnya daging-daging yang diimport dari negara-negara Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) boleh atau halal dimakan oleh kaum muslimin jika memenuhi tiga persyaratan berikut :

1. Orang yang melakukan penyembelihan hewan-hewan tersebut termasuk dalam golongan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), berdasarkan firman Allah swt

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ

Artinya : “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al Maidah : 5)

2. Si penyembelih tidak melakukan penyembelihannya atas nama selain Allah

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

Artinya : ‘”Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maidah : 3)

3. Penyembelihan dilakukan dengan cara penyembelihan yang sesuai syariat, yaitu dengan cara dzabh (memutus urat leher dan tenggorokan) pada sapi, kambing dan burung dan sedangkan pada onta dengan cara nahr yaitu menusuk pada libbah (tempat bergantungnya kalung pada leher)

Jika salah satu persyaratan dari ketiganya tidak terpenuhi maka daging-daging yang diimport dari negeri-negeri Ahli Kitab itu tidaklah boleh dikonsumsi (haram) oleh kaum muslimin.

Syeikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa daging-daging yang diimport dari negeri yang penduduknya adalah Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) adalah halal. Beliau mendasarkan pendapatnya pada sabda Rasulullah didalam “Shahih al Bukhori” bahwa telah datang satu kaum menemui Rasul saw dan berkata,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada satu kaum yang mendatangi kami dengan membawa daging yang tidak kami ketahui apakah mereka menyebut nama Allah atau tidak?” Beliau saw bersabda,”Kalian sebutlah nama Allah dan makanlah.” Di sini Rasulullah tidak mengatakan,”Tanyalah oleh kalian kepada mereka, apakah mereka menyebut nama Allah atau tidak (saat menyembelihnya)?”

Dan ketika beliau ditanya,”Bahwa sebagian dari daging-daging itu berlebel “Disembelih dengan Cara-Cara Islami” lalu beliau menjawab,” beliau mengatakan bahwa hal itu tidaklah begitu diperlukan, akan tetapi lahiriyahnya adalah bahwa mereka menuliskan “Disembelih dengan Cara-Cara Islami” karena mereka memberikan perlakuan yang berbeda antara sesuatu yang akan diimport ke negara Saudi dengan negara-negara lainnya dan mereka mengetahui bahwa para penduduknya memegang teguh ajaran islam sehingga mereka memperlakukan hal tersebut. (Liqoat al Bab al Maftuh juz VI hal 207)

Begitu pula terhadap daging-daging yang diimport dari negara-negara Ahli Kitab ke negeri-negeri islam maka jika sudah terdapat lebel “halal” atau “Disembelih dengan Cara-Cara Sesuai Syariat Islam” terlebih lagi jika lebel itu dikeluarkan dari Lembaga Resmi Ulama Muslim Pengawas Kehalalan Makanan baik yang berada di negeri pengekspor atau negeri yang diimport maka dibolehkan bagi setiap muslim untuk bersandar dengan tulisan tersebut dan memakannya karena pada dasarnya boleh memakan daging sembelihan ahli kitab kecuali jika tidak memenuhi tiga persyaratan diatas, berdasarkan firman Allah swt :

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ

Artinya : “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al Maidah : 5)

Akan tetapi jika ternyata dirinya mengetahui dan mendapatkan bukti-bukti bahwa lebel “halal” itu palsu atau hanyalah tipu daya musuh-musuh islam, seperti : ternyata daging tersebut adalah daging babi, atau tidak disembelih dengan cara-cara yang sesuai syariat maka haram baginya mengkonsumsi daging-daging itu.

Wallahu A’lam