Assalammualaikum Pak Ustad,
Saya mau bertanya tentang hukum Islam untuk pelaksanaan AQIQAH. Anak saya telah di aqiqahkan pada hari ke 6 setelah dilahirkan. Karena mengikuti adat tempat istri saya melahirkan. Yang jadi pertanyaan adalah :
- Apakah syah pelaksanaan Aqiqah yang kami lakukan?
- Apa hukumnya bila proses pelaksanaan Aqiqah dilakukan sebelum hari ke 7?
- Apakah ada hadistnya untuk kasus seperti ini?
- Sampai usia keberapa anak itu masih bisa di aqiqahkan?
sebelumnya saya ucapkan terima kasih,
wassalam,
darsono
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Darsono yang dimuliakan Allah swt
Hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah, sebagaimana diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi saw bersabda, ”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya.” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi)
Hadits diatas menjelaskan bahwa dianjurkan bagi yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Akan tetapi apabila dirinya belum memiliki kesanggupan melaksanakannya pada hari ketujuh maka bisa dilakukan pada hari keempat belas atau dua puluh satu atau pada kapan pun dirinya memiliki kesanggupan.
Adapun apabila aqiqah dilakukan dihari-hari sebelum hari ketujuh kelahirannya, seperti : hari ke-1 atau ke-2 atau ke-6 maka tidaklah sah, demikian menurut para ulama Hanafi dan Maliki, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Samurah diatas. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 11011)
Sedangkan sampai usia berapa seorang anak bisa diaqiqahkan maka menurut sekelompok ulama Hambali bahwa ia bisa dilakukan walaupun anak itu sudah berusia baligh dikarenakan —menurut mereka— tidaklah ada batas maksimal usia seorang anak untuk diaqiqahkan. (baca : Akikah atau Qurban)
Wallahu A’lam