Ustadz Sigit yang dirahmati Allah….
Saya ingin bertanya bagaimana hukumnya suami istri yg melakukan jima’ atau hubungan badan tanpa menggunakan selimut (telanjang bulat)? Bolehkah menurut Islam?
Jazakallaah
Waalaikumussalam Wr. Wb
Islam adalah agama yang sempurna dan lengkap, mencakup seluruh aspek kehidupan. Islam mencakup kehidupan pribadi dan masyaakat, rumah tangga dan negara hingga tata cara pergaulan antara suami dan istri dalam berhubungan seks. Rasulullah saw adalah sosok manusia yang memiliki kepribadian lengkap dalam setiap nafas kehidupannya sehingga menjadi contoh (qudwah) bagi umatnya yang menginginkan kebaikan di dunia dan akherat. Firman Allah swt,”Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab : 21)
Islam menjelaskan secara gamblang tentang hubungan seksual antara suami dan isteri demi menumbuhkan dan meningkatkan kasih sayang diantara mereka, termasuk dalam hal bolehkah suami dan isteri tidak mengenakan sehelai pakaian pun dalam bersetubuh?
Makruh hukumnya bagi pasangan suami istri dalam persetubuhannya menanggalkan seluruh pakaian (bertelanjang bulat), sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Jika seseorang diantara kamu menyetubuhi istrinya, hendaklah memakai kain penutup dan janganlah sama-sama bertelanjang sebagaimana telanjangnya dua ekor keledai.” (HR. Ibnu Majah) – al Fiqhul Islami juz IV hal.2646.
Sabda Rasulullah saw yang lainnya dari Umar bahwasanya Rasulullah saw bersabda, ”Janganlah kamu bertelanjang karena ada malaikat yang senantiasa tidak berpisah denganmu kecuali diwaktu buang air dan ketika seorang laki-laki menyetubuhi istrinya. Karena itu, hendaklah kamu merasa malu dan hormatilah mereka.” (HR. Tirmidzi dia berkata hadits ghorib)
Wallahu A’lam
– Ustadz Sigit Pranowo, Lc-