Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Iqbal yang dimuliakan Allah swt
Hukum Menjadi Orang Kaya
Mencari kekayaan adalah perkara yang disyariatkan didalam islam. Di dalam Al Qur’an banyak disebutkan ayat-ayat yang menyeru untuk mencari rezeki dan berusaha di atas bumi. Firman Allah swt :
Artinya : “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah.” (QS. Al Ahzab : 10)
Artinya : “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya.” (QS. Al Mulk : 15)
Maksud dari ayat tersebut—menurut Ibnu Katsir—adalah bepergianlah kalian ke tempat-tempat di bumi yang kalian kehendaki, lintasilah daerah-daerah dan pelosok-pelosoknya untuk mendapatkan berbagai macam penghasilan dan berdagang.
Mencari kekayaan bisa menjadi sebuah kewajiban jika usaha manusia itu dilakukan untuk mendapatkan penghasilan memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya serta mencukupkannya dari meminta-minta.
Mencari kekayaan bisa menjadi sunnah jika usaha manusia mendapatkan penghasilan itu untuk memberikan tambahan nafkahnya dan nafkah keluarganya atau dengan tujuan melapangkan orang-orang fakir, menyambung silaturahim, memberikan balasan (hadiah) kepada kaum kerabat dan mencari kekayaan dengan niat seperti ini lebih utama daripada menghabiskan waktunya untuk beribadah.
Mencari kekayaan dibolehkan (mubah) jika untuk memberikan tambahan dari kebutuhan atau dengan tujuan berhias dan menikmati.
Mencari kekayaan menjadi makruh jika untuk mengumpulkan harta agar bisa berbangga-banggaan, bermegah-megahan, sombong, bersenang-senang hingga melewati batas walaupun dicari dengan cara yang halal, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang mencari dunia yang halal untuk bermegah-megahan, berbangga-banggaan dan riya maka ia akan bertemu dengan Allah swt sedangkan Allah murka kepadanya.”
Mencari kekayaan menjadi haram apabila dicari dengan jalan yang haram seperti riba, suap dan lainnya. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 11384 – 11385)
Sikap Islam Terhadap Harta
Harta adalah segala sesuatu yang dimiliki seorang manusia, mempunyai nilain dan dapat dimanfaatkan olenya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk didalamnya adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran.
Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa sikap islm terhadap harta merupakan bagian dari sikapnya terhadap kehidupan dunia. Sikap islam terhadap dunia adalah sikap pertengahan yang seimbang. Islam tidak memihak terhadap orang-orang yang menolak dunia secara keseluruhan. Mereka berpendapat bahwa kehidupan ini, termasuk alam ini adalalah sesuatu yang buruk yang wajib dibersihkan dan segera dilenyapkan. Akibatnya mereka mencegah perkawinan, menolak mempunyai keturuanan, dan berpaling dari hal-hal baik dari kehidupan dunia. Mereka tidak punya semangat untuk mendapatkan dunia ini seperti makanan, minuman, pakaian, perhiasan dan perhiasan dunia lainnya.
Pandangan tersebut adalah pandangan filsafat Barahimah di India, Budha di Cina, Manawiyah di Persia, Kaum Suci di Yunani dan sistem kependetaan pada agama Nasrani.
Islam juga tidak memihak pada kelompok yang menjadikan dunia sebagai “sembahan” mereka. Mereka menjadikan harta sebagai tuhan sehingga mereka diperbudak oleh harta. Pandangan tersebut adalah pandangan kaum materialis dan kaum dahriyyah sepanjang masa dan di setiap tempat. Dalam pandangan dan peresepsi mereka tidak ada tempat untuk akhirat. Mereka menyatakan,”Tidaklah dunia ini melainkan rahim-rahim yang melahirkan dan bumi yang menelan.
Harta merupakan sarana untuk mencapai kebaikan. Setiap sesuatu yang menyampaikan kepada kebaikan adalah kebaikan. Harta tidak selamanya menjadi petaka bagi pemiliknya dan bukan pula dari permberian arwah-arwah buruk seperti anggapan sebagian ahli agama. (Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam hal 87, 90)
Dengan demikian harta didalam islam memiliki posisi yang penting sebagai pendukung ibadahnya kepada Allah swt. Sebagaimana diketahui Ibadah didalam islam ada yang berupa ibadah badaniyah seperti shalat dan puasa, ada ibadah maliyah (harta) seperti zakat dan ada juga yang ibadah badaniyah sekaligus maliyah seperti haji dan berjihad. Dari sini kita bisa melihat bahwa harta menempati posisi penting didalam ibadah-ibadah tertentu yang diperintahkan Allah swt. Dan seorang yang tidak punya tidak akan bisa memberikan.
Said bin al Musayyib berkata,”Tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak mencari harta. Dengan harta dia bisa membayar utangnya dan menjaga kehormatannya. Jika meninggal dunia maka ia bisa meninggalkan warisan sebesar 400 dinar.”
Sofyan ats Tsauriy meninggalkan warisan sebesar 200 dinar dan berkata,”Harta di zaman sekarang merupakan senjata.”
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…