Assalamu’alaykum Wr. Wb.
Ustadz yang saya hormati, perkenalkan nama saya Ichwan Ramli. Pada hari kamis kemarin telah lahir Putri Pertama kami. Saya mau pertanyakan perihal aqiqah. Disunnahkan aqiqah dilakukan pada hari ke-7 atau ke-14 atau ke-21. Apakah boleh saya memberikan nama saja pada hari ke-7 dan adapun acara aqiqah nanti dihadiri para tetangga dan diadakan pada hari lain yang bertepatan dengan hari libur nanti. Mohon penjelasan Ustadz.
Demikian pertanyaan dari saya atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaykum wr. wb.
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ichwan yang dimuliakan Allah swt
Aqiqah pada asalnya dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahirannya sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi saw bersabda,”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya.” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi)
Al ‘Alamah Abi ath Thoyyib Abadi mengatakan bahwa “disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh” adalah dalil pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh kelahirannya dan tidaklah disyariatkan pada sebelum atau sesudahnya. Namun ada juga yang mengatakan bahwa hal itu dibolehkan pada hari ketujuh yang kedua dan yang ketiga, sebagaimana diriwayatkan oleh al Baihaqi dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya dari Nabi saw bersabda,”Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh, keempat belas, keduapuluh satu.” Seperti disebutkan didaam kitab “as Subul”. Tirmidzi menjelaskan dari ahli ilmu bahwa mereka menyukai penyembelihan untuk aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dan jika dia tidak memiliki kesiapan maka pada hari keempat belas, dan jika dia tidak siap maka pada hari keduapuluh satu. (Aunul Ma’bud, juz VII hal 29 – 30)
Adapun tentang penamaan anak pada hari ketujuh kelahirannya maka para ulama Maliki berpendapat bahwa waktu penamaan seorang anak pada hari ketujuh kelahirannya setelah disembelihkan aqiqahnya. Ini jika anak yang dilahirkan telah diaqiqahkan namun jika dia belum diaqiqahkan dikarenakan kefaqiran walinya maka diperbolehkan mereka memberikan namanya kapanpun diinginkannya.
Al Khottob mengatakan bahwa telah disebutkan didalam “Al Madkhol” pada bab “Dzikrun Nifas” yaitu seyogyanya (penamaan) jika seorang bayi telah diaqiqahkan, maka tidaklah mesti diberi nama sebelum diselenggarakan aqiqahnya. Penamaan bagi bayi pada hari ketujuh merupakan pilihan. Jika dia telah diaqiqahkan maka hendakah diberikan nama akan tetapi jika bayi itu belum diaqiqahkan dikarenakan kefakiran walinya maka mereka boleh menamainya kapan pun mereka inginkan…
Ibnu Rusyd mengatakan terhadap hadits “Disembelihkan baginya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama.” Dalam hal ini juga hadits,”Semalam aku telah diberikan seorang anak maka aku menamakannya dengan nama ayahku Ibrahim.” “Nabi saw mendatangi Abdullah bin Abi Thalhah yang mendapatkan seorang anak pada pagi hari maka beliau men’tahnik’, mendoakan dan menamainya.”
Hadits pertama mengandung makna tidak dibolehkan mengakhirkan pemberian nama dari hari ketujuh dan hadits ini sesuai dengan beberapa hadits lain. Dan terhadap perkataan Malik maka Ibnu Rajab mengatakan,”tidak mengapa bagimu untuk memilihkan (mencarikan) beberapa nama baginya sebelum hari ketujuh namun tidaklah diberikannya nama kecuali pada hari itu (ketujuh)
Para ulama syafi’i berpendapat bahwa disunnahkan pemberian nama anak yang dilahirkan pada hari ketujuh sebagaimana disebutkan Nawawi didalam “ar Raudhah”, dan tidak mengapa diberikan nama pada hari sebelumnya meski sebagian mereka menyukai agar tidak melakukan hal itu…
Beberapa berita shahih tentang penamaan pada hari kelahiran maka Bukhori membawakan hadits ini bagi orang yang tidak ingin melakukan aqiqah sedangkan beberapa berita yang ada tentang penamaannya pada hari ketujuh adalah bagi orang yang menginginkan aqiqah.
Adapun para ulama Hambali maka tentang waktu penamaan ini memiliki dua riwayat :
- Diberikan nama pada hari ketujuh.
- Diberikan nama pada hari kelahiran.
Pemilik kitab “Kassyaf al Qonna” mengatakan bahwa bayi yang dilahirkan diberikan nama pada hari ketujuh berdasarkan hadits Samuroh bahwa Nabi saw bersabda ,”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, diberikan nama untuknya dan dicukur (rambut) kepalanya.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 4116)
Dengan demikian diperbolehkan bagi anda memberikan nama anak anda pada hari ketujuh kelahirannya bahkan disunnahkan menurut sebagian ulama meskipun pelaksanaan aqiqahnya tidak pada hari ketujuh tetapi pada hari yang anda kehendaki; seperti, hari libur agar bisa dihadiri oleh banyak tetangga demi mensyiarkan aqiqah ini ditengah-tengah masyarakat.
Wallahu A’lam