Kehalalan Gaji sebagai Debt Collector Bank

sigitAssalammua’alaikum Warahmatullah,

Ustadz, saya ingin bertanya mengenai kehalalan penghasilan dari bekerja sebagai debt collector di bank yang tugasnya adalah untuk meneror, menakut-nakuti nasabah yang sulit membayar dan kadang harus mempermalukan nasabah tersebut kepada orang lain diantaranya tetangganya dan saudara2nya, karena dituntut target pelunasan oleh pimpinan perusahaan, demikian pertanyaan saya. semoga ustadz selalu mendapat rahmat dari Allah SWT. Amin

Waalaikumussalam Wr Wb

Jika yang dimaksud dengan bank di situ adalah bank konvensional yang menjalankan praktek-praktek riba maka pekerjaan debt collector tersebut adalah haram yang tidak diperbolehkan agama karena segala sarana menuju sesuatu yang diharamkan dan membantu segala sesuatu yang diharamkan adalah haram.

Para ulama telah bersepakat bahwa riba adalah praktek yang diharamkan didalam Islam berdasarkan al Qur’an dan sunnah dan ijma’ ulama.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya : “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqoroh : 275)

Imam Bukhori dan Muslim mriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda:

“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu’min yang suci berbuat zina”.

Karena riba adalah praktek yang diharamkan didalam islam maka membantu pelaksanaan dan berjalannya prakktek ini adalah haram, baik orang-orang yang melakukan tulis menulis, yang mewakili, para penjaga keamanan dan segala pekerjaan yang terkait dengannya temasuk didalamnya debt collector, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir dia berkata, “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Dia berkata, “Mereka semua sama (dalam dosa).”

Selain itu perbuatan itu termasuk dalam bentuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran sebagaimana firman Allah swt :

Artinya : “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah : 2)

Jika demikian maka hendaklah anda mempertimbangkan kembali pekerjaan menjadi debt collector bagi bank konvensional dan berusaha untuk mencari pekerjaan selainnya yang lebih diberkahi dan diridohi oleh Allah swt.

Allah menjamin rezeki orang-orang yang bertakwa dan akan senantiasa memberikan pertolongan kepadanya dari segala permasalahan yang dihadapinya.

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

Artinya : “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Thalaq : 2 – 3)

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

Artinya : “Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath Thalaq : 4)

Jika yang dimaksud dengan bank di situ adalah bank syariah yang menjalankan praktek-praktek perbankannya sesuai dengan aturan-aturan syariah serta menjauhkan riba maka diperbolehkan menjadi debt collectornya. Akan tetapi diharuskan bagi anda untuk menghindari cara-cara yang dilarang agama didalam penagihannya terhadap nasabah, seperti : melakukan kekerasan atau pun mempermalukannya dihadapan orang lain.
Sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya Allah mencintai sikap lemah lembut pada setiap perkara.” (HR. Bukhori)

Wallahu A’lam

USTADZ SIGIT PRANOWO, LC