Assalamu’alaikum wr.wb
ust. bagaimanakah status hukum memakan daging buaya dengan maksud sebagai obat penyembuhan, apakah diperbolehkan ? binatang apa saja yang tidak boleh kita makan ?
Jazakallah
Waalaikumussalam Wr Wb
Terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang hukum daging buaya, hal itu dikarenakan apakah binatang tersebut dimasukkan kedalam kelompok binatang amfibi yang hidup di dua alam atau tidak? dan apakah ia termasuk binatang buas atau tidak ?
DR Wahbah memasukkan buaya kedalam kelompok binatang yang hidup di dua alam, seperti halnya katak, penyu, kepiting, ular, anjing laut dan lainnya. Dan didalam hukum binatang amfibi ini terdapat tiga pendapat, yaitu :
1. Para ulama Hanafi dan Syafi’i mengatakan bahwa binatang itu semua tidak halal dimakan dikarenakan termasuk kedalam binatang yang menjijikan dan memiliki racun seperti ular. Nabi saw melarang membunuh katak. Dan seandainya dibolehkan memakannya maka beliau saw tidak akan melarang untuk membunuhnya.
2. Para ulama Maliki membolehkan memakan katak, serangga, kepiting, kura-kura dikarenakan tidak adanya nash yang melarangnya. Dan pelarangan binatang-binatang yang menjijikkan adalah apa yang didalamnya terdapat pernyataan dari syariat dan segala yang dianggap menjijikkan oleh diri seseorang selama belum ada nashnya maka ia tidaklah haram.
3. Para ulama madzhab Hambali mengatakan bahwa setiap hewan yang hidup di darat yang termasuk kedalam kelompok binatang melata laut maka tidak ia tidaklah halal tanpa disembelih, seperti burung laut, kura-kura, anjing laut kecuali yang tidak memiliki darah seperti kepiting, dan menurut Ahmad bahwa binatang ini boleh meski tanpa disembelih karena termasuk hewan laut yang hidup di darat, tidak memiliki darah mengalir sehingga tidak memerlukan penyembelihan yang mana hal ini berbeda dengan binatang yang memiliki darah mengalir yang tidak halal tanpa disembelih. Dan yang paling benar, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Muflih bahwa kepiting tidak halal kecuali dengan disembelih.
Kemudian beliau mengatakan bahwa buaya tidaklah halal untuk dimakan. (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2800)
Alasan lainnya yang menjadikan buaya tidak halal menurut para ulama yang mengharamkannya untuk dimakan adalah bahwa ia termasuk kedalam kelompok binatang buas, sebagaimana riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw melarang semua binatang buas yang memiliki taring dan semua burung yang memiliki cakar.” (HR. Bukhori Muslim) juga yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda bahwa memakan semua binatang buas yang memiliki taring adalah haram”
Dikatakan binatang buas bertaring dikarenakan biantang itu menerkam mangsanya dan menyerangnya dengan taring yang dimilikinya, dan perilaku ini terdapat pada buaya. Bahkan buaya bukan hanya pemakan daging sesama hewan akan tetapi tidak jarang juga ia memangsa manusia dengan cara menerkam dan menyerangnya dengan taringnya.
Wallahu A’lam