Hukum Melakukan Penelitian Menggunakan Babi

Assalamualaikum, Wa rahmatullah Wa barakatuh

Pak Ustadz yang saya hormati, saya ingin bertanya apa hukumnya jika saya melakukan penelitian teknologi kedokteran menggunakan hati babi, jikalau najis, termasuk najis apa, dan bagaimana cara membersihkannya.

Wassalam

Waalaikumussalam Wr Wb

Islam adalah agama yeng menganjurkan para pemeluknya untuk senantiasa mengembangkan ilmu pengetahuannya demi kemaslahatan umat manusia. Karena itulah ayat-ayat yang pertama kali diturunkan berkaitan dengan sarana untuk memperoleh dan mengembangkan ilmu pengetahuan, yaitu membaca dan tulis menulis.

اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ ﴿١﴾
خَلَقَ الْإِنسَانَ مِنْ عَلَقٍ ﴿٢﴾
اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ ﴿٣﴾
الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ ﴿٤﴾
عَلَّمَ الْإِنسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ ﴿٥﴾

Artinya : “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, yang mengajar (manusia) dengan perantaran pena, Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al Alaq : 1 – 5)

Sayyid Qutb didalam “Zhilal” nya menyebutkan bahwa pada sisi ini tampaklah hakekat belajar mengajar… Allah swt mengajarkan manusia dengan perantara “pena” … karena pena adalah sarana belajar mengajar yang paling efektif dan dalam pengaruhnya di kehidupan manusia … Saat itu belum begitu tampak kejelasan ini seperti yang kita rasakan dan ketahui saat ini didalam kehidupan umat manusia namun Allah swt telah mengajarkan nilai dari pena lalu Dia swt mengisyaratkan hal itu pada masa awal risalah terakhir buat umat manusia ini di awal surat—yang diturunkan—dari surat-surat al Qur’an al Karim…. Sementara Rasulullah saw yang membawanya tidaklah bisa menulis dengan pena…

Kemudian tampak pula sumber pegajaran itu … sesungguhnya sumbernya adalah Allah swt, kepada-Nya lah manusia bersandar terhadap apa-apa yang diketahui atau tidak diketahuinya, setiap yang disingkap rahasia alam ini baginya serta rahasia-rahasia kehidupan dan rahasia-rahasia dirinya sendiri, sesungguhnya itu semua berasal dari-Nya, sumber satu-satunya yang tidak ada selain-Nya. (Fii Zhilalil Qur’an juz VI hal 3939)

Dari sini kita mengetahui bahwa setiap ilmu pengetahuan yang kita pelajari hendaklah senantiasa kita kaitkan dengan sumbernya, yaitu Allah swt baik pada obyek, sarana yang digunakan, dan tujuan mencari ilmu pengetahuan itu sehingga semua yang kita lakukan dan kita keluarkan untuk mendapatkannya dihitung sebagai sebuah ibadah oleh Allah swt.

Islam tidak membolehkan mempelajari suatu ilmu yang bertujuan untuk kemaksiatan, kejahatan, pembodohan umat manusia atau melakukan perusakan di bumi meskipun pada dasarnya ilmu-ilmu tersebut boleh dipelajari atau bahkan fardhu kifayah bagi kaum muslmin untuk mempelajarinya akan tetapi dikarenakan tujuan yang tidak benar tersebut maka tidak dibolehkan baginya mempelajarinya hingga dirinya bersih dari niat kotor tersebut, seperti : seorang yang mempelajari ilmu bahasa arab untuk menyimpangkan makna-makna kata yang ada di dalam Al Qur’an, atau mempelajari ilmu-ilmu tentang persenjataan untuk melakukan perampokan, menebarkan teror di dalam kehidupan umat manusia.

Begitu sebaliknya, islam membolehkan kaum muslimin yang sudah mempunyai dasar-dasar akidah dan keisalaman yang baik untuk mempelajari ilmu-ilmu yang diharamkan atau mengandung kemudharatan selama bertujuan untuk menyingkap keburukan maupun kemudharatan yang ada didalamnya untuk kemudian memberikan penjelasan kepada umat manusia akan bahaya keburukan atau kemudharatan tersebut sehingga umat manusia tidak terjatuh atau tertipu dengannya, seperti : mempelajari hukum buatan manusia, mempelajari perbankan konvensional, mempelajari tentang struktur anjing. (baca : Belajar Hukum dan Ideologi selain Islam)

Termasuk dalam hal ini adalah apa yang anda hadapi didalam ilmu kedoketaran yang mengharuskan penggunaan hati babi sebagai sarana untuk percobaannya demi. Maka selama itu semua adalah untuk tujuan ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat manusia maka dibolehkan.

Kemudian karena babi termasuk binatang najis yang diharamkan didalam islam maka hendaklah anda menggunakan sarung tangan selama percoban sehingga kulit anda tidak bersentuhan langsung dengan hati babi itu.

Seusai anda melakukan percobaan tersebut maka diwajibkan bagi anda membersihkan setiap alat-alat praktek yang digunakan dan bersentuhan dengan najis tersebut dengan mencucinya menggunakan air dan cukup dengan sekali cucian. Dalam pensucian ini tidak disyaratkan tujuh kali cucian yang salah satunya dengan tanah sebagaimana najis anjing, demikian menurut pendapat yang kuat.

Wallahu A’lam