Hak Asuh Anak

Assalamu’alaikum

Pak Ustadz, saya mohon pencerahan atas permasalahan yang terjadi pada saya saat ini.

Saya telah bercerai dengan istri 3 tahun yang lalu, dan sesuai dengan putusan PA bahwa hak pengasuhan anak diberikan kepada ibunya dan itu telah kami setujui dan sepakati. Anak atas perkawinan kami ada 2 orang, masing-masing berusia 9 tahun dan 11 tahun.

Saat ini mantan istri saya telah menerima pinangan dari laki-laki lain dan akhir bulan akan menikah kembali,laki-laki yang melamar mantan istri saya tersebuti sudah menikah dan mempunyai 7 orang anak.

Yang saya ingin tanyakan adalah, bagaimana dengan hak Hadlanah yang dimiliki oleh mantan istri, karena sesuai dengan Hadist Rosululloh SAW: Ahmad, Abu Daud, dan Al-Hakim telah meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr : Bahwa seorang wanita berkata, “Ya Rasul Allah, sesungguhnya anak saya ini, perut sayalah yang telah mengandungnya, dan payudara sayalah yang telah menjadi minumannya dan haribaankulah yang melindunginya. Tapi bapaknya telah menceraikan aku dan hendak menceraikan anakku pula dari sisiku.” Maka bersabdalah Rasulullah saw. : “Engkaulah yang lebih berhak akan anak itu, selagi belum kawin (dengan orang lain).” (hasan. ditakhrij oleh Abud Dawud 2244 dan An-Nasa’i 3495)

Saya ingin menegakkan hukum yang telah ditetapkan Allah dan Rosul Nya tanpa dilandasi oleh hawa nafsu ingin menguasai hak asuh terhadap anak-anak kami, dan juga tidak ingin mengahalangi Ibu dari Anak-anak untuk ikut mengasuh dan mendidik, saya berkeyakinan jika telah ada dalil yang menetapkan demikian maka pasti tujuannya adalah maslahat/kebaikan, baik dari sisi Anak maupun dari terjaganya nasab Bapak dan Anak.

Apakah saya bisa memperoleh hak asuh anak sementara PA telah menetapkan bahwa Ibunya yang mengasuhnya? Saya mohon pencerahan dari Pak Ustadz

Jazakallhu khoiron

Assalamu’alaikum

Waalaikumussalam Wr Wb

Hadhanah merupakan pegasuhan anak baik yang masih kecil atau sudah besar baik laki-laki maupun perempuan yang belum tamyiz demi memberikan penjagaan, pemeliharaan dan perlindungan dari berbagai unsur yang bisa merusaknya baik kerusakan rohani, fisik maupun akalnya sehingga kelak anak itu mampu berdiri sendiri menghadapi tantangan kehidupannya.

Dalam hadhanah ini, maka ibu yanglebih diutamakan dikarenakan ibulah yang lebih mengetahui bagaimana memberikan perlindungan dan memelihara anaknya sejak ia berada didalam kandungannya, sebagaimana hadits yang anda sebutkan diatas yang telah diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Baihaqi dan Hakim dari Abdullah Amr disebutkan bahwa seorang wanita berkata, “Ya Rasul Allah, sesungguhnya anak saya ini, perut sayalah yang telah mengandungnya, dan payudara sayalah yang telah menjadi minumannya dan haribaankulah yang melindunginya. Tapi bapaknya telah menceraikan aku dan hendak menceraikan anakku pula dari sisiku.” Maka bersabdalah Rasulullah saw. : “Engkaulah yang lebih berhak akan anak itu, selagi belum kawin (dengan orang lain).”

Hak untuk mengasuh seorang anak pada dasarnya milik kedua orang tuanya apabila ikatan pernikahan diantara mereka tetap terjalin akan tetapi ketika terjadi perpisahan diantara mereka berdua maka ibunya lebih diutamakan daripada ayahnya selama ibunya itu belum menikah lagi dengan lelaki lainnya, karena ini adalah salah satu syarat bagi dirinya mendapatkan hak hadhanah berdasarkan hadits diatas.
Terkait dengan hal ini, Sayyid sabiq mengatakan bahwa hukum itu berkenaan dengan jika ibu tersebut menikah lagi dengan laki-laki lain. Akan tetapi apabila ia menikah dengan laki-laki yang masih dekat kekerabatannya dengan anak kecil itu, seperti : paman dari ayahnya maka hak hadhanahnya tidaklah hilang.

Karena paman itu masih berhak dalam masalah hadhanah dan juga karena hubungan dan kekerabatannya yang dekat dengan anak kecil tersebut, ia akan bisa bersikap mengasihi serta memperhatikan haknya. Dengan demikian akan terjadilah hak kerja sama yang sempurna didalam menjaga si anak kecil itu antara si ibu dan suaminya yang baru itu.

Berbeda halnya apabila suami barunya adalah orang lain. sesungguhnya, jika laki-laki lain menikahi ibu dari anak kecil itu maka ia tidak bisa mengasihinya dan tidak dapat memperhatikan kepentingannya dengan baik. Karenanya, ini nantinya dapat mengakibatkan suasana tanpa kasih saying, udara yang mesra dan keadaan yang dapat menumbuhkan bakat dan pembawaan anak yang baik. Meskipun al Hasan dan Ibnu Hazm berpendapat bahwa ibu yang menikah dengan laki-laki mana pun tidaklah menghilangkan hak hadhanahnya.

Dengan demikian selama ibu dari anak-anak anda belum menikah dengan laki-laki lain maka dirinya masih berhak terhadap hadhanah anak-anak anda. Akan tetapi ketika dirinya telah menikah dengan laki-laki lain yang bukan dari kerabatnya maka hak hadhanahnya terhadap anak-anak anda menjadi gugur dan hak itu berpindah kepada ibu dari ibunya (nenek anak-anak anda) terus keatas, jika terdapat halangan maka berpindah kepada ibu anda, kemudian saudara perempuannya sekandung, kemudian saudara perempuannya seibu, kemudian saudara perempuannya seayah, kemudian keponakan perempuannya sekandung, lalu keponakan perempuannya seibu, kemudian saudara perempuan ibu yang sekandung, lalu saudara perempuan ibu yang seibu, lalu saudara perempuan ibu yang seayah, kemudian keponakan perempuan ibu yang seayah, kemudian anak perempuan saudara laki-lakinya sekandung, lalu anak perempuan saudara laki-lakinya yang seibu, lalu anak perempuan saudara laki-lakinya yang seayah, kemudian bibi dari ibu yang sekandung, lalu bibi dari ibu yang seibu, lalu bibi dari ibu yang seayah, kemudian bibinya ibu, lalu bibinya ayah, lalu bibinya ibu dari ayah ibu, lalu bibinya ayah dari ayahnya ayah, begitulah urut-urutan dengan mendahulukan yang sekandung dari masing-masing keluarga dari ibu dan ayah.

Jika anak yang masih kecil itu tidak punya kerabat diantara mahram-mahramnya diatas atau punya akan tetapi tidak pandai melakukan hadhanah (asuhan) maka tugas itu berpindah ketangan ashabah yang laki-laki dari mahram-mahramnya diatas sesuai dengan tertib dalam hukum waris. Bila demikian berpindahlah ke tangan ayah, ayahnya ayah (kakek) terus ketas, kemudian saudara laki-laki ayah yang sekandung, kemudian saudara laki-laki ayah yang seyah, kemudian paman yang sekandung dengan ayah, kemudian paman yang sekandung dengan ayahnya ayah, kemudian pamannya bapak dengan ayahnya ayah.

Jika dari ashabah laki-laki dari mahram-mahram diatas tidak ada sama sekali atau ada akan tetapi tidak pandai menangani hadhanah maka berpindah ketangan kerabat laki-laki bukan ashabah dari mahram-mahramnya diatas tersebut. Bila demikian maka berpindahlah kepada kakek ibu, kemudia saudara laki-lakinya seibu, kemudian anak laki-laki saudara laki-lakinya seibu, kemudian pamannya dari pihak ayah seibu, kemudian pamannya dari pihak ibu yang sekandung, lalu pamannya dari pihak ibu yang seayah, lalu pamannya dari pihak ibu yang seibu. (Fiqih Sunnah jilid III hal 240 – 244)

Wallahu A’lam