Assalamu ‘alaikum wr. wrb.
Ustad yang terhormat, Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan mengenai duduk antara 2 sujud dalam sholat sendiri maupun sebagai ma’mum yang terlambat.
1. Baru2 ini saya mengikuti kajian ilmu di masjid kantor yang menjelaskan bahwa cara duduk terakhir (duduk tasyahud akhir) dalam sholat yang 2 (dua) roka’at, baik sholat wajib maupun sunah, Cara duduknya adalah seperti DUDUK TASYAHUD AWAL.bukan Duduk tasyahud akhir. Ada beberapa teman saya yang “meng-iya-kan” bahwa pendapat tersebutlah yang paling benar. Mohon penjelasan dan konfirmasinya.
2. Apabila saya sebagai ma’mum masbuh pada sholat dhuhur, misalnya, tertinggal 1 (satu) raka’at, terus pada saat imam duduk tasyahud akhir, apakah CARA duduk saya mengikuti cara imam (duduk tasyahud akhir) kemudian berdiri lagi untuk melanjutkan 1 (satu) raka’at lagi, ataukah cara duduk saya seperti duduk tasyahud awal karena pada saat itu saya belum pada raka’at terakhir ?
Terimaksih atas jawabannya.
Wassalamu a’laikum wr. wb.
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ros yang dimuliakan Allah swt
Duduk diantara dua sujud disunnahkan dengan cara istirasy, yakni menegakkan kaki kanan diatas jari jemarinya dan menghamparkan kaki kiri dengan menempelkan bagian atasnya diatas lantai lalu mendudukkan bagian dalamnya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Aisyah bahwa Nabi saw menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan telapak kaki kanannya.”
Duduk Tasyahud Pada Shalat Dua Rakaat
Jumhur fuqaha berpendapat bahwa seorang yang melaksanakan shalat disunnahkan pada tasyahud awal di shalat yang empat dan tiga rakaat adalah dengan cara iftirasy ketika duduk yaitu dengan menegakkan kaki kanan diatas jari jemarinya dan menghamparkan kaki kiri dengan menempelkan bagian atasnya diatas lantai lalu mendudukkan bagian dalamnya.
Adapun duduk dengan cara tawarrruk disunnahkan pada tasyahud akhir didalam shalat yang empat dan tiga rakaat, yaitu seorang yang shalat menegakkan kaki kanannya dan meletakkan bagian dalam jari jemarinya diatas lantai dan menghadapkan ujung-ujung jari-jemarinya itu ke arah kiblat dan mengeluarkan kaki kirinya di sebalah kanan serta menempelkan pangkal pahanya diatas lantai demikian pula bokong bagian kirinya yang mengikutinya.
Seorang wanita seperti halnya kaum lelaki dikarenakan mereka termasuk juga didalam keumuman saba Rasulullah saw,”Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.”.
Para ulama Syafi’i menambahkan bahwa duduk tawawrruk dilakukan pada tasyahud akhir yang bukan pada shalat dua rakaat seperti shalat shubuh, jum’at dan shalat-shalat sunnah. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 4984)
Markaz al Fatwa didalam fatwanya no. 1311 tentang cara duduk tasyahud menyebutkan bahwa cara duduk didalam tasyahud termasuk perkara yang diperselisihkan para fuqaha dan barangkali pendapat yang paling dekat dengan kebenaran adalah duduk dengan cara tawawrruk disyariatkan pada tasyahud akhir di shalat empat dan tiga rakaat. Adapun duduk dengan cara iftirasy dilakukan pada shalat-shalat yang dua rakaat baik shalat yang wajib maupun yang sunnah dan juga didalam tasyahud tengah-tengah (awal).
Mereka yang mengatakan duduk iftirasy pada tasyahud akhir di shalat-shalat dua rakaat berargumentasi dengan yang diriwayatkan dari Wail bin Hajar bahwa dia melihar Nabi saw melaksanakan shalat lalu beliau melakukan sujud kemudian duduk dengan cara melipatkan kaki kirinya (iftirasy).” (HR. Ahmad, Abu Daud, at Tirmidzi dan an Nasai)
Cara Duduk Masbuq Saat Imam Tasyahud Akhir
Adapun cara duduk didalam tasyahud akhir bagi orang yang masbuq didalam shalatnya adalah dengan cara iftirasy dikarenakan duduk cara tawarruk dilakukan pada duduk terakhir—terdapat perselisihan dalam hal ini—diantara para ulama. Dan duduk ini bukanlah duduk terakhir bagi anda.
Didalam catatan pinggir al Bujairimiy terhadap al Khotib salah seorang ulama madzhab Syafi’i : Bahwa duduk iftirasy dilakukan dalam enam keadaan :
1. Duduk diantara dua sujud
2. Duduk pada tasyahud awal
3. Duduk istirahat
4. Duduk seorang yang masbuq
5. Duduk seorang yang lupa
6. Duduk seorang yang melaksanakan shalat dalam keadaan duduk saat membaca. (Markaz al Fatwa No. 39568)
Wallahu A’lam