Asslamaualaikum,
Saya sorang duda cerai 3 tahun lalu dengan 1 anak lelaki ikut dengan ibunya. Alhamdulillah walaupun sudah cerai tapi masih tetap menjaga tali silaturrahim dengan mantan istri (menikah lagi)+ anak .
Saat ini saya sedang menjalin hubungan serius dengan seorang gadis beda usia 8 tahun dan kami Insya Allah serius ingin menuju pernikahan.
Dari pihak kedua orang tua + kakak laki2 nya walaupun agak keberatan dengan status saya tetapi pada prinsipnya menyerahkan keputusan tsb kepada kami berdua, dalam arti mereka merestui.
Tetapi tantangan datang dari 2 adik laki-2 nya ( yg 1 akan menikah, yg satu masih bujangan).
Mereka sangat menentang hubungan kami dengan alasan malu punya calon kakak ipar seorang duda, dan bahkan juga sampai membandingkan dengan mantan pacar calon istri saya yg cukup mapan.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Menurut hukum Islam apakah kami sah untuk tetap meneruskan hubungan kami ke jenjang pernikahan ? karena pada prinsipnya ke-dua orang tuanya cukup mendukung.
2. Apakah adik-2 nya calon istri saya berdosa karena menentang hubungan kami sedangkan orangtuanya tidak menentang ?
Mohon pencerahannya. Lebih dan kurangnya diucapkan terima kasi.
Wassalam
Waalaikumussalam Wr Wb
Islam tidaklah melarang umatnya melangsungkan pernikahan selama ia memiliki kemampuan untuk itu, terlebih lagi apabila nafsu syahwat didalam dirinya sudah bergejolak dan khawatir jatuh kedalam kemaksiatan yang diharamkan Allah swt. Untuk itu islam menjadikan pernikahan sebagai jalan keluar baginya yang bisa memberikan ketenangan didalam dirinya serta untuk mendapatkan keturunannya. Firman Allah swt :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Ruum : 21)
Didalam beberapa haditsnya, Rasulullah saw melarang umatnya membujang padahal dia memiliki kemampuan untuk menikah, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw menanyakan tentang membujang. Orang itu bertanya,”Bolehkah aku berkebiri?’ beliau saw menjawab,’Bukanlah termasuk umatku orang yang mengebiri dan minta dikebiri.” (HR. Thabrani)
Dari Sa’ad bin Abi Waqash berkata bahwa Rasulullah saw menolak Utsman bin Maz’un untuk membujang. Seandainya dia diperbolehkan membujang, tenu kami (para sahabat) akan berkebiri saja.” (HR. Bukhori) maksud dari membujang di sini adalah mengharamkan dirinya untuk menikah.
Untuk itu saya menganjurkan apabila anda telah memenuhi persayaratan untuk melangsungkan pernikahan dan merasa bahwa wanita itu sudah cocok menjadi pendamping anda maka sebaiknya anda segera menyelesaikan hubungan selama ini dengan pernikahan. Karena pernikahan ini akan menghindarkan anda berdua dari kemaksiatan, menjaga pandangan dan kemaluan serta mempersempit gerak setan dengan bisikan-bisikan kejahatannya.
Pernikahan anda berdua bisa dilangsungkan meskipun kedua saudara laki-lakinya tidak menyetujui karena keberadaan dan keredhoan ayahnya lebih utama untuk menjadi wali didalam pernikahan anda daripada mereka berdua. Keberadaan wali ini menjadi salah satu syarat didalam pernikahan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa bahwa Rasulullah saw bersabda,”Tidak ada nikah tanpa wali.” (HR. Ahmad, abu Dauda dan tirmidzi)
Adapun apakah mereka berdua berdosa karena menentang pernikahan anda tentunya dilihat dari niatnya, jika memang ada niat-niat yang mengandung kemaksiatan baik terhadap anda, seperti : karena iri, dengki, berprasangka buruk dan sejenisnya maka ia berdosa terhadap anda dan yang terbaik bagi anda adalah memaafkannya. Atau niat yang mengandung kemaksiatan terhadap Allah swt, seperti : tidak menerima ketetapan Allah swt akan dibolehkannya seorang duda menikah dengan gadis maka ia berdosa terhadap Allah swt dan diharuskan baginya untuk bertaubat dengan taubat nashuha. Akan tetapi jika penentangan mereka dikarenakan ketidaktahuan akan hukum ini maka tidaklah ia berdosa hingga datang kepadanya penjelasan akan kebenarannya, sebagaimana firman-Nya ;
رُّسُلاً مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا
Artinya : “(mereka kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisaa : 165) maka kewajiban bagi orang-orang yang disekitarnya untuk memberitahukan hukum yang sebenarnya kepada mereka berdua.
Namun demikian hendaklah anda tetap membangun komunikasi dengan kedua saudara laki-lakinya dan meminta tolong kepada calon anda atau kedua orang tuanya untuk memberikan pemahaman yang benar dalam hal ini. Hal ini penting dilakukan agar kelak hubungan diantara kalian berdua dengan mereka setelah menikah bisa tetap terjalin baik sebagaimana layaknya hubungan kekeluargaan diantara saudara didalam suatu keluarga besar.
Wallahu A’lam