Definisi Hubungan Intim

sigitAssalamu’alaikum. Ustadz mau bertanya:

1. Apakah yang dimaksud hubungan intim (seks) dalam islam?

2. Jika seseorang (laki-laki dan perempuan) bersentuhan alat kelamin secara tidak langsung, misalnya karena keduanya memakai pakaian luar, kemudian sampai keluar sperma, apakah dikatakan hubungan seks atau merupakan masturbasi?

3.  Jika ia melakukannya bukan dengan pasangan yang sah apakah berarti sampai pada tingkat berbuat zina?

terimakasih

Seks Dalam Pandangan Islam

Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa al Qur’an tidaklah melupakan aspek seksual dan hubungan badan antara suami dan istrinya. Didalamnya terdapat petunjuk kepada jalan yang paling lurus yang mengantarkan kepada fitrah dan insting yang pada saat bersamaan ia menjauhkannya dari kerusakan dan penyimpangan.

Telah diriwayatkan bahwa orang-orang Yahudi dan Majusi terlalu berlebihan didalam menjauhkan para wanitanya pada saat haidh sedangkan orang-orang Nasrani justru menyetubuhi dan tidak memperdulikan haidh mereka. Adapun pada orang-orang jahiliyah apabila para wanitanya mendapatkan haidh maka mereka tidaklah memberikan makan, tidak memberikan minum dan tidak juga duduk bersama mereka diatas tempat tidur dan tidak menempatkan mereka di rumah seperti yang dilakukan orang-orang Yahudi dan Majusi.

Karena itu sebagian kaum musliminmenanyakan kepada Nabi saw tentang apa-apa yang dibolehkan dan diharamkan bagi mereka didalam bercampur dengan istri mereka yang sedang mendapatkan haidh maka turunlah ayat yang mulia :

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqoroh : 222)

Orang-orang Arab memahami bahwa makna menjauhkan para wanita haidh adalah tidak menempatkan mereka di rumah, maka Nabi saw menerangkan kepada mereka maksud dari ayat itu dengan mengatakan,”Sesungguhnya aku memerintahkan kalian agar menjauhkan dari menyetubuhi mereka apabila sedang haidh dan aku tidak memerintahkan kalian untuk mengeluarkan mereka dari rumah sebagaimana dilakukan oleh orang-orang asing. Maka tatkala orang-orang Yahudi mendengar hal ini mereka pun berkata,”Orang ini menginginkan agar tidak meninggalkan sesuatu dari permasalahan kita kecuali terdapat perbedaan didalamnya dengan kita.”

Maka tidak mengapa bagi seorang muslim apabila ingin bersenang-senang dengan istrinya dengan tetap menjauhi tempat yang kotor, dengan begitu sikap islam—sebagaimana biasanya—adalah sikap yang moderat antara sikap orang-orang yang berlebih-lebihan didalam menjauhi wanita yang sedang haidh hingga mengeluarkannya dari rumah dengan sikap orang-orang yang berlebih-lebihan didalam mencampurinya hingga terjadi persetubuhan.

Penemuan kedokteran modern menyatakan bahwa darah haidh merupakan materi yang beracun didalam tubuh apabila tersisa sebagaimana penyingkapan rahasia dari perintah untuk menjauhkan dari menyetubuhi para wanita yang sedang haidh. Dan alat-alat reproduksi berada dalam keadaan terhenti, otot-otot berada dalam keadaan bergejolak dikarenakan sekresi kelenjar-kelenjar internal maka mencampuri (jima’) dengannya akan membahayakan diri wanita itu bahkan bisa menghentikan keluarnya darah haidh sebagaimana hal itu dapat menyebabkan keguncangan otot-otot… sehingga terkadang dapat menyebabkan peradangan pada alat-alat reproduksi.

Telah terjadi pada masa sahabat bahwa salah seorang sahabat saat bermain-main didalam pembukaan persetubuhanya dengan istrinya dia menghisap kedua putingnya dan menyusu darinya yaitu merasakan sedikit susu darinya. Kemudian dia mendatangi Abu Musa al Asy’ari dan meminta fatwa darinya maka Abu Musa mengatakan kepadanya,’Maka dia haram bagimu.’ Kemudian dia mendatangi Abdullah bin Mas’ud dan beliau mengatakan kepadanya,”Tidak ada salah bagimu. Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali antara dua tahun. Hadits dari Rasulullah saw,’Susuan pada usia dua tahun.’ Sedangkan firman Allah swt :

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

Artinya : “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al Baqoroh : 233)

Maksudnya, susuan yang menjadikannya mahram bagi wanita itu adalah usia tertentu yaitu usia dimana manusia mengalami pertumbuhan daging, penguatan tulang yaitu pada usia dua tahun pertama adapun setelah usia itu maka tidak ada rodho’ah (susuan). Maka Abu Musa al ‘Asy’ari mengatakan,”Janganlah engkau bertanya (lagi) kepadaku selama tinta ilmu ini (maksudnya : Abdullah bin Mas’ud, pen) berada ditengah-tengah kalian. Maka bagi seorang suami diperbolehkan menyusu dari istrinya, hal itu adalah bagian dari bersenang-senang yang disyariatkan dan tidak perlu merasa sempit.”

Para fuqaha juga memperbolehkan bagi seorang istri mencium kemaluan suaminya dan kalaupun seorang suami mencium kemaluan istrinya maka tidaklah mengapa. Adapun jika tujuannya adalah mengeluarkan mani darinya maka kemungkinan hal itu adalah makruh. Aku (al Qaradhawi) tidak bisa mengatakan bahwa hal itu diharamkan karena tidak ada dalil yang mengharamkannya secara pasti. (lihat : Hukum Oral Seks, di rubrik ini). Dan itu (kemaluan) bukanlah tempat kotor sepertihalnya dubur dan tidak ada nash tertentu namun itu adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh manusia. Maskipun seseorang bersenan-senang melalui mulut (oral seks) adalah prilaku yang tidak umum namun kita tidak bisa mengharamkannya khsususnya jika hal itu dilakukan dengan kerelaan istri dan menyenangkan istrinya.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾

Artinya : ‘Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7). Ayat inilah dasarnya.

Sesungguhnya hubungan seksual antara suami istri mempunyai pengaruh yang sangat penting didalam kehidupan suami istri. Terkadang ada yang tidak memberikan perhatian terhadapnya dan meletakkannya pada tempat yang tidak sesuai hingga menjadikan keruh kehidupannya, menyebabkannya gundah bahkan terkadang menjadikannya akumulasi kesalahan didalamnya sehingga mengkandaskan kehidupan suami istri..

Mungkin ada sebagian orang yang beranggapan bahwa islam mengabaikan sisi ini dan enggan memberikan perhatian terhadapnya. Mungkin sebagian lainnya mengira bahwa agama ini terlalu tinggi dan suci untuk mamasuki sisi ini walaupun hanya ssekedar pengetahuan dan pengarahan atau penentuan hukum dan penataan berdasarkan pandangan sebagian ahli agama terhadap seks adalah “sesuatu yang kotor dan rendah bagai hewan”

Realitanya bahwa islam tidaklah melupakan sisi yang sensitif ini dari kehidupan manusia dan kehidupan keluarga. Ia memiliki berbagai perintah dan larangannya baik berupa arahan dengan wasiat akhlak atau berupa aturan-aturan yang mengikat.

Yang pertama ditetapkan islam dalam sisi ini adalah pengakuan terhadap fitrah yang mendorong kepada seks serta keasliannya, dan merendahkan berbagai pandangan berlebihan yang condong kepada penyimpangan atau anggapan bahwa hal itu adalah sesuatu yang kotor dan menjijikkan. Untuk itu agama melarang orang-orang yang ingin mematikan syahwat seksnya, sedangkan yang lainnya mengatakan mereka ingin menjauhi para wanita dan meninggalkan pernikahan, sabda Rasulullah saw,”aku adalah orang yang paling mengetahui dan paling takut daripada kalian kepada-Nya akan tetapi aku bangun dab tidur, aku berpuasa dan berbukan dan aku menikahi para wanita. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku maka dia bukanlah dari golonganku.” (www.islamonline.net)

Bersentuhan Sesama Kelamin

Bersentuhan sesama kelamin dengan menggunakan alat atau kain bisa dikategorikan kedalam masturbasi jika kita melihat makna etimologi dari istimna’ (masturbasi) yaitu bahwa pada asalnya istimna’ (masturbasi) adalah mengeluarkan mani bukan melalui persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya. (Mu’jam Lughotil Fuqoha juz I hal 65)

Begitupula makna masturbasi didalam dunia seksologi yaitu menyentuh, menggosok dan meraba bagian tubuh sendiri yang peka sehingga menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapat kepuasan seksual (orgasme) baik tanpa menggunakan alat maupun menggunakan alat… Sedangkan onani mempunyai arti sama dengan masturbasi. Namun ada yang berpendapat bahwa onani hanya diperuntukkan bagi laki-laki, sedangkan istilah masturbasi dapat berlaku pada perempuan maupun laki-laki. (sumber : http://situs.kesrepro.info)

Didalam buku-buku fiqih, kata-kata istimna’ (masturbasi) dipakai untuk mengeluarkan mani dengan menggunakan tangannya atau tangan istrinya namun jika kita melihat kepada tujuan dari perbuatan itu yaitu mengeluarkan mani maka mengeluarkan mani dengan cara apa pun tanpa memasukkan kemaluan laki-laki ke kemaluan wanita maka ia bisa dikatakan sebagai perbuatan masturbasi. (Lihat : Hukum Onani dan Masturbasi, di rubrik ini).

Jika Bukan dengan Istrinya.

Pada dasarnya zina adalah masuknya kemaluan seorang laki-laki kedalam kemaluan seorang perempuan yang tidak sah baginya atau bukan istrinya tanpa adanya keraguan dengan masuknya kemaluan laki-laki itu kedalam kemaluan perempuan itu, berdasarkan firman Allah swt ;

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32). Dan para ulama telah bersepakat jika hal itu terjadi maka wajib bagi pelakunya dikenakan hadd (sangsi).

Namun demikian ada suatu hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa Nabi saw bersabda,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah pandangan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)

Hadits diatas menjelaskan kepada kita bahwa zina bisa terjadi melalui pandangan, perkataan, begitupula dengan tangan atau anggota tubuh yang lain yang kemudian diikuti oleh kemaluannya.

Namun terhadap zina kedua ini maka pelakunya tidaklah dikenakan hadd (hukuman) bahkan kafarat dikarenakan tidak adanya nash yang jelas menyebutkan tentang permasalahan ini.

Dan apa yang anda tanyakan yaitu terjadinya sentuhan antara dua kemaluan dari dua orang yang tidak dihalalkan diantara mereka berdua atau bukan antara suami istri maka ini termasuk perbuatan zina mekipun tidak masuk dalam kategori pertama namun ia lebih berat daripada sekedar masturbasi dengan menggunakan mata, tangan sendiri, perkataan atau sejenisnya. Dan hal ini termasuk didalam perbuatan yang diharamkan.

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…

Wallahu A’lam