Dalil yang Disunnahkan dalam Sujud

Assalamu’alaikum ustadz.

Saat masih kecil saya mendengar ustad saya berkata bahwa, ketika hendak sujud yang pertamakali dijatuhkan ke tanah adalah lutut terlebih dahulu, tetapi sampai saat ini saya belum menemukan dalilnya ustad. Adakah dalil yang mengatakan demikian? setahu saya adanya hadits yang mengatakan bahwa yang dijatuhkan pertamakali adalah kedua tangan. Mohon penjelasannya ustad.

syukron

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Lintang yang dimuliakan Allah swt

Jumhur fuqaha diantaranya para ulama Hanafi, Syafi’i dan Hambali dan kebanyakan para ulama salaf seperti an Nakh’i, Sufyan ats Tsauriy, Ishaq, Muslim bin Yasar dan Ibnul Mundzir berpendapat bahwa disunnahkan untuk meletakkan kedua lututnya kemudian kedua tangannya kemudian dahi dan hidungnya. Jika dia mendahulukan kedua tangannya sebelum kedua lututnya maka hal itu dibolehkan akan tetapi orang itu dianggap telah meninggalkan yang dianjurkan. Berdasarkan riwayat Wail bin Hujr berkata,”Aku menyaksikan Nabi saw jika bersujud maka beliau saw meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. Dan jika bangun maka beliau saw mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” (HR. Abu Daud dan an Nasa’i)

Diriwayatkan dari Saad bin Abi Waqash berkata,”Kami meletakkan kedua tangan sebelum kedua lutut kami lalu Nabi memerintahkan kami untuk meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan (kami).” (HR. Baihaqi dan Ibnu Khuzaimah)

Al Atsram meriwayatkan dari Abu Hurairoh,”Jika seorang dari kalian bersujud maka mulailah dengan kedua lututnya sebelum kedua tangannya dan janganlah menderumseperti menderumnya onta.”

Sementara itu para ulama Maliki, al Auza’i serta riwayat dari Ahmad adalah mendahulukan kedua tangan sebelum kedua lutut, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata,”Rasulullah saw bersabda,”Apabila seorang dari kalian bersujud maka janganlah menderum seperti menderumnya onta, dan hendaklah meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” (HR. Abu Daud)

Diriwayatkan dari Malik bahwa seorang yang bersujud maka dipersilahkan baginya mendahulukan yang mana saja dari kedua cara tersebut tanpa mengutamakan diantara keduanya dikarenakan tidak tampak yang mana yang paling kuat dari kedua madzhab (pendapat) tersebut. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 8509)

Permalasahan ini masih diperselisihkan oleh para ulama sehingga dipersilahkan bagi kaum muslimin untuk memilih satu diantara dua cara bersujud tersebut dikarenakan para ulama masih kesulitan menentukan mana yang paling kuat dari keduanya. Yang terpenting adalah tidak bersikap fanatik terhadap suatu pendapat tertentu dan menyalahkan yang lainnya.

Wallahu A’lam