Assalaamualaikum Ustadz.
Saya ingin bertanya tentang dasar hukum diperbolehkannya distribusi daging kurban kepada non-muslim. Jazzakallah.
Wassalaamualaikum.
Waalaikumussalam Wr Wb.
Saudara Abu Rafie yang dimuliakan Allah swt
Para ulama mengatakan bahwa yang paling utama (afdhol) bagi seorang yang berkurban adalah memakan sepertiga, bersedekah sepertiga dan menyimpan sepertiga, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Makanlah oleh kalian, bagikanlah dan simpanlah..” (HR.Tirmidzi)
Dibolehkan pula bagi seorang yang berkorban untuk memberikan daging kurbannya kepada orang non muslim sebagai sedekah bagi mereka selama mereka bukanlah termasuk orang-orang yang membenci dan memerangi kaum muslimin, berdasarkan keumuman firman Allah swt :
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Asma binti Abu Bakar berkata,”Aku pernah didatangi ibuku yang masih musyrik pada masa Rasulullah saw lalu aku meminta fatwa dari Rasulullah saw. Aku berkata,’Sesungguhnya ibuku datang’ dia begitu ingin, apakah aku sambungkan silaturahim dengan ibuku?’ beliau bersabda,’Ya, sambungkanlah ibumu.”
Serta apa yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Pada setiap hati yang segar terdapat pahala.” Artinya bahwa pada setiap makhluk yang hidup terdapat pahala.
Akan tetapi dilarang bagi seoang yang berkurban memberikan daging kurbannya kepada orang non muslim yang membenci dan memerangi kaum muslimin, berdasarkan firman Allah swt :
إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya : “Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah : 9)
Wallahu A’lam