Assalamualaikum,
Saya ingin bertanya, cara mandi hadast besar/junub/setelah selesai melakukan hub suami istri bagaimana? apakah harus kepala (rambut) di sampo-in(keramas) ?
Ketika haid, rambut saya rontok, apakah setelah haid saya harus mencuci rambut saya yg rontok bersamaan dengan keramasnya saya?
Sebab2 yang mewajibkan mandi setelah hub suami istri apa saja?Jika kita hanya memegang (tanpa memasukkan alat kelamin ) tapi salah satu di antara kita ada yg keluar cairan sedikit, apa itu di haruskan mandi juga?
Tolong dong ustadz, di jelaskan sedetailnya ttg mandi ini termasuk niatnya juga ( jika ada). karena pengetahuan saya masalah ini sangat kurang.
Sebelumnya terimakasih atas jawabannya.
Waalaikumussalam Wr Wb
Rukun-Rukun Mandi
Mandi yang disyariatkan tidaklah mencapai hakikatnya kecuali jika memenuhi dua perkara berikut :
1. Niat, karena inilah yang membedakan ibadah dengan adat kebiasaan. Niat adalah pekerjaan hati. Adapun kebiasaan kebanyakan orang yang melafazhkan niat maka ia adalah perkara bid’ah yang tidak disyariatkan, harus dijauhkan dan dihindari.
2. Membasuh seluruh anggota tubuh, berdasarkan firman Allah swt :
Artinya : “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah : 6)
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqoroh : 222)
Yang dimaksud dengan suci adalah mandi, sebagaimana dijelaskan pula didalam firman-Nya yang lain :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…” (QS. An Nisaa : 43)
Sunnah-Sunnah Mandi
Disunnahkan bagi seorang yang mandi untuk memperhatikan perkara-perkara yang pernah dilakukan Rasulullah saw saat mandi dan memulainya dengan :
1. Mencuci kedua tangannya sebanyak tiga kali
2. Kemudian membasuh kemaluannya
3. Kemudian berwudhu secara sempurna sepertihalnya wudhu ketika ingin melaksanakan shalat. Diperbolehkan baginya mengakhirkan membasuh kedua kakinya hingga selesai mandi apabila dirinya mandi dengan bejana atau sejenisnya.
4. Kemudian menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyelang-nyelangi rambur agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya.
5. Kemudian mengalirkan ait ke seluruh badan dengan memulai sebelah kanannya lalu sebelah kirinya tanpa mengabaikan dua ketiak, bagian dalam telinga, pusat dan jari-jari kaki serta menggosok anggota tubuh yang dapat digosok.
Dari Aisyah dia berkata, "Apabila Nabi saw mandi hadas karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan, lalu menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut sehingga rata. Hingga ketika selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Didalam riwayat lain dari keduanya (Bukhori dan Muslim),”Kemudian beliau menyelang-nyelangi rambutnya dengan kedua tangannya hingga kulit kepala terasa basah maka beliau menyiramkankan air keatas kepalanya sebanyak tiga kali.”
Dari Bukhori dan Muslim juga dari Aisyah dia berkata, "Apabila Rasulullah saw mandi karena junub, maka beliau meminta air pada bejana, lalu beliau mengambil air dengan telapak tangannya, beliau memulainya dengan bagian kanan kepalanya kemudian kiri, kemudian mengambil air dengan kedua telapak tangannya dan disiramkan diatas kepalanya.”
Dari Maimunah berkata,”Saya menyediakan air mandi untuk Nabi saw lalu beliau menuangkan air itu kepada kedua telapak tangan dan membasuhnya sebanyak dua atau tiga kali. Setelah itu beliau menuangkan air dengan tangan kanan kepada tangan kirinya lalu membasuh bagian kemaluannya dan menggosokkan tangannya ke tanah, lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung. Setelah itu, barulah beliau membasuh kepalanya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiramkan ke seluruh tubuhnya. Lalu beliau bergeser dari tempatnya dan membasuh kedua telapak kakinya.” Maimunah mengatakan,”Lalu aku membawakan sehelai handuk, tetapi beliau cukup menepis air yang terdapat pada tubuhnya dengan tangannya saja.” (HR. Jama’ah)
Cara mandi bagi seorang wanita sama dengan cara mandi bagi seorang pria. Akan tetapi kaum wanita tidak diwajibkan baginya menguraikan ikat rambutnya dengan syarat air tersebut dapat masuk kedalam pangkal rambutnya, berdasarkan hadits Ummu Salamah berkata,”Ada seorang wanita ang bertanya kepada Rasulullah saw,”Ikatan rambutku sangat kuat, apakah aku harus menguraikannya jika hendak mandi junub? Nabi saw menjawab,”Cukuplah engkau menuangkan air ke atasnya sebanyak tiga kali. Setelah itu hendaklah engkau menyiramkan air ke seluruh tubuhmu. Dengan demikian berarti engkau telah suci.” (HR. Ahmad, Muslim dan Tirmidzi yang mengatakannya sebagai hadits hasan shahih) –(Fiqhus Sunnah juz I hal 74 – 75)
Dan tidak ada keharusan bagi seorang yang mandi hadats untuk menggunakan sampo atau sabun. Begitu pula dengan rambut yang rontok dari seorang wanita yang haid maka tidak ada dalil yang menjelaskan wajib baginya mencuci rambut itu bersamaan dengan keramasnya.
Adapun sebab-sebab yang mewajibkan seseorang mandi adalah :
1. Keluar mani disertai syahwat baik pada waktu tidur maupun terjaga, laki-laki maupun wanita. Ini pendapat para fuqaha pada umumnya, berdasarkan hadits Abu Said bahwa Rasulullah saw bersabda,”Air mani itu mewajibkan mandi.” (HR. Muslim)
2. Pertemuan dua alat kelamin, yaitu memasukkan alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita walau tidak sampai keluar mani, berdasarkan firman Allah swt :
Artinya : “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah : 6)
Syafi’i mengatakan,”Menurut bahasa Arab pada hakikatnya maksud junub itu adalah pertemuan kelamin laki-laki dan perempuan walaupun tanpa disertai dengan orgasme.”
Dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Jika seseorang telah berada diantara anggota tubuh yang empat—kedua tangan dan kedua kaki istrinya—lalu menyetubuhinya maka ia wajib mandi, baik keluar mania tau tidak.” (HR. Muslim dan Ahmad)
3. Terhenti dari haidh dan nifas, berdasarkan firman Allah swt :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqoroh : 222)
4. Jika seorang muslim meninggal dunia maka wajib dimandikan berdasarkan ijma ulama.
5. Orang kafir jika masuk islam.
Tsumamah al Hanafi ditawan oleh kaum muslimin. Nabi saw mendatanginya di waktu pagi. Beliau bersabda,”Apa keinginanmu, wahai Tusamamah? Jawabnya,”Jika engkau membunuhku maka engkau telah membunuh orang yang berdamai. Jika engkau membebaskanku maka engkau telah membebaskan orang yang tahu berterima kasih. Jika engkau menghendaki harta maka kami akan memberikan kepadamu berapapun yang engkau pinta. Para sahabat Rasulullah saw menginginkan tebusan, mereka berkata,”Apa manfaatnya jika kita membunuhnya?’ Pada hari berikutnya, Rasulullah pun lewat lagi. Lalu Tsumamah masuk islam. Ia pun dibebaskan dan Nabi saw memerintahkan Tsumamah agar dibawa ke kebuh Abu Thalhah dan disuruh supaya dia mandi di sana. Tsumamah pun mandi dan mengerjakan shalat sebanyak dua rakaat. Nabi saw bersabda,”Saudara kalian ini islamnya baik.” (HR. Ahmad, namun sumbernya dari Bukhori dan Muslim)—(Fiqhus Sunnah juz I hal 64 – 67)
Sedangkan terhadap suami istri yang berhubungan namun tidak sampai terjadi pertemuan kedua kelaminnya (alat kelamin pria tidak dimasuk kedalam alat kelamin wanita), hanya sekedar saling menyentuhnya maka tidaklah diwajibkan bagi keduanya mandi, berdasarkan ijma’ ulama.
Wallahu A’lam